Diduga Isu Keretakan Hubungan Kepala Daerah Hoaks, Masyarakat Diminta Bijak Menyikapi Informasi

Diduga Isu Keretakan Hubungan Kepala Daerah Hoaks, Masyarakat Diminta Bijak Menyikapi Informasi

Newscyber.id l Singkil, 8 Maret 2026 – Di tengah semangat kolaborasi antara kepala daerah, Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), serta para camat yang tetap kompak dalam menjalankan roda pemerintahan, beredar isu yang menggiring opini publik terkait hubungan kerja antara Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil yang disebut-sebut tidak harmonis.

Isu tersebut diduga muncul dari pemberitaan dan narasi yang berkembang di media sosial yang sarat provokasi, seolah-olah hubungan antara kedua pimpinan daerah tersebut sedang mengalami keretakan.

Informasi tersebut beredar bersamaan dengan kabar rencana aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026. Aksi tersebut disebut-sebut akan mengatasnamakan sebuah kelompok bernama Format, yang mengajak masyarakat untuk mempertanyakan kinerja Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil setelah satu tahun masa kepemimpinan mereka.

Namun, dalam narasi ajakan aksi yang beredar melalui selebaran di media sosial, terdapat kejanggalan. Dalam materi ajakan tersebut, hanya nama Bupati Aceh Singkil yang disebutkan, tanpa mencantumkan Wakil Bupati. Hal ini memunculkan dugaan bahwa narasi tersebut sengaja digiring untuk memunculkan persepsi publik seolah-olah terjadi keretakan hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati.

Padahal, secara aturan dan mekanisme pemerintahan, tugas pokok dan fungsi Bupati serta Wakil Bupati telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Bupati memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Selain itu, Bupati juga bertanggung jawab dalam perencanaan pembangunan daerah, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta mewakili pemerintah daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Sementara itu, Wakil Bupati memiliki tugas membantu Bupati dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah. Wakil Bupati juga berperan mengoordinasikan perangkat daerah, menindaklanjuti laporan hasil pengawasan, memantau pelaksanaan pemerintahan di tingkat kecamatan hingga desa, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam pengambilan kebijakan.

Selain itu, Wakil Bupati juga dapat menjalankan tugas dan wewenang Bupati apabila kepala daerah berhalangan menjalankan tugasnya.

Dengan pembagian tugas yang jelas tersebut, hubungan kerja antara Bupati dan Wakil Bupati sejatinya bersifat saling melengkapi dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya serta lebih bijak dalam menyikapi berbagai isu yang beredar, khususnya di media sosial.

Penulis: Ramli Manik