Kejati Sumsel Sita Aset Yayasan Batanghari Sembilan Terkait Dugaan Korupsi

Kejati Sumsel Sita Aset Yayasan Batanghari Sembilan Terkait Dugaan Korupsi
Foto Kejati Sumsel Sita Aset Yayasan Batanghari Sembilan Terkait Dugaan Korupsi

Newscyber.id l Palembang – Kamis, 17 Oktober 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap aset milik Yayasan Batanghari Sembilan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset yayasan tersebut.

Aset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.

Tanah yang disita memiliki luas 2.800 meter persegi, berlokasi di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, serta terdapat bangunan rumah di atasnya. Selain tanah, Tim Penyidik juga menyita satu bundel dokumen berupa salinan buku tanah hak milik yang telah dilegalisir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Pemilik hak atas tanah tersebut tercatat atas nama seseorang berinisial A.

Proses penyitaan tersebut disaksikan oleh pejabat setempat, termasuk Camat Ilir Timur III, Lurah Duku, Ketua RT, serta pihak BPN Kota Palembang. Kuasa hukum dari pemilik tanah turut hadir dalam proses penyitaan ini.

Sebagai langkah lebih lanjut, plang penyitaan telah dipasang pada objek tanah dan bangunan terkait.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kejati Sumsel dalam menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan aset-aset penting di wilayah Sumatera Selatan, khususnya yang berhubungan dengan aset yayasan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

(Nita)