Kemenpar Rilis Panduan Keselamatan Wisata Alam Hadapi Cuaca Ekstrem
Panduan keselamatan wisata diterbitkan untuk hadapi cuaca ekstrem.
NewsCyber.id | Jakarta – Desember 2025
Kementerian Pariwisata Republik Indonesia menerbitkan panduan keselamatan wisata alam sebagai langkah antisipasi menghadapi cuaca ekstrem yang kerap terjadi pada periode libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini diumumkan pada Desember 2025 dan berlaku untuk seluruh destinasi wisata alam di Indonesia, termasuk kawasan pesisir dan laut di Batam serta Kepulauan Riau (Kepri).
Panduan tersebut disusun sebagai respons atas meningkatnya risiko kecelakaan wisata dalam beberapa pekan terakhir, khususnya di sektor wisata bahari, seiring tingginya intensitas hujan, angin kencang, dan gelombang tinggi di berbagai wilayah perairan Indonesia.
Isi dan Fokus Panduan Keselamatan
Dalam panduan tersebut, Kemenpar menekankan sejumlah poin utama, antara lain:
-
Kewajiban pengelola destinasi untuk memantau informasi cuaca dari BMKG secara berkala
-
Pembatasan aktivitas wisata saat cuaca dinyatakan tidak aman
-
Kesiapan alat keselamatan, termasuk pelampung, perahu evakuasi, dan jalur penyelamatan
-
Penyediaan informasi risiko yang jelas kepada wisatawan sebelum aktivitas dimulai
Khusus untuk wisata laut dan bahari, operator kapal wisata diwajibkan memastikan kelayakan kapal, jumlah penumpang sesuai kapasitas, serta ketersediaan alat komunikasi darurat.
Relevansi bagi Batam dan Kepri
Sebagai daerah kepulauan yang mengandalkan transportasi laut dan wisata bahari, Kepri menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus dalam penerapan panduan ini. Destinasi unggulan seperti pantai, resort pulau, wisata snorkeling, dan pelayaran wisata antarpulau dinilai memiliki tingkat risiko tinggi saat cuaca ekstrem.
Pemerintah daerah Batam dan Kepri diminta berkoordinasi dengan syahbandar, pelaku usaha pariwisata, serta aparat keamanan untuk memastikan panduan tersebut diterapkan secara konsisten di lapangan.
(Ragil)




