Diduga Kurang Transparan, Pemilihan BPKam Desa Tanjung Mas Disorot Warga

Diduga Kurang Transparan, Pemilihan BPKam Desa Tanjung Mas Disorot Warga

Newscyber.id | Tanjung Mas, 20 April 2026 — Proses pemilihan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, menuai sorotan dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai pelaksanaan pemilihan tersebut berlangsung kurang transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik secara menyeluruh.

Salah satu kandidat berinisial AM mengungkapkan adanya ketidakjelasan dalam mekanisme pemilihan, khususnya terkait daftar pemilih. Ia menyebut, hingga saat ini tidak ada informasi resmi yang disampaikan secara terbuka kepada para calon maupun masyarakat desa.

“Tidak ada kejelasan siapa yang berhak memilih. Kami sebagai kandidat pun tidak diberi penjelasan secara transparan,” ujar AM, Senin (20/04/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Selain itu, muncul dugaan bahwa penentuan pemilih dilakukan secara sepihak oleh pemerintah desa dengan menunjuk perwakilan tertentu, seperti tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, kepala dusun, dan tokoh agama, tanpa melalui musyawarah terbuka yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Kondisi ini memicu pertanyaan di kalangan warga. Pasalnya, pemilihan BPKam seharusnya mengedepankan prinsip demokrasi, keterbukaan, serta partisipasi masyarakat secara luas. Sejumlah warga menilai, musyawarah desa yang inklusif sangat penting untuk menjaga legitimasi dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Tanjung Mas terkait mekanisme pemilihan maupun dasar penunjukan pemilih dalam proses tersebut.

Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pemilihan BPKam kini telah selesai dilaksanakan. Para pihak yang ditunjuk sebagai pemilih diketahui telah hadir dan mengikuti jalannya pemilihan. Kepala desa disebut telah memberikan keterangan bahwa penetapan pemilih memang telah ditentukan sebelumnya oleh pemerintah desa.

Perkembangan ini semakin memperkuat sorotan masyarakat terhadap aspek transparansi dan keterbukaan dalam proses pemilihan, khususnya terkait dasar dan mekanisme penetapan pemilih yang dinilai belum disampaikan secara jelas kepada publik.

Masyarakat berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka serta melakukan evaluasi ke depan, guna menciptakan proses pemilihan yang lebih transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip demokrasi. (Ramli Manik)