Bukan Lempar Tanggung Jawab! Polres Simalungun Buka Fakta Lengkap Kasus Narkoba RS Laras Muhammad Nur Terbukti Bersih dari Barang Bukti, Diarahkan Rehab

Bukan Lempar Tanggung Jawab! Polres Simalungun Buka Fakta Lengkap Kasus Narkoba RS Laras Muhammad Nur Terbukti Bersih dari Barang Bukti, Diarahkan Rehab

Newscyber.id l SIMALUNGUN — Polemik pemberitaan soal penanganan kasus narkoba yang menyeret nama Muhammad Nur alias Memet akhirnya mendapat jawaban resmi dari pihak kepolisian. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, angkat bicara dan meluruskan sejumlah informasi yang berkembang di publik, Minggu (22/2/2026) sekira pukul 09.30 WIB.

Persoalan bermula dari penangkapan yang dilakukan Tim Intel Kodim 0207/Simalungun pada Selasa, 27 Januari 2026, sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, petugas mengamankan tiga orang — Dicki Indriyan (31), Ismail Syahbali alias Cuntit (41), dan Muhammad Nur alias Memet (37) — di sebuah rumah kosong di Kompleks RS Laras, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

"Fakta di lapangan sudah sangat jelas. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan satu pun barang bukti narkotika dari tangan Muhammad Nur alias Memet. Ini bukan soal lempar tanggung jawab, ini soal fakta hukum yang harus kita hormati," ujar AKP Verry Purba kepada awak media.

Dicki sang Penjual, Ismail sang Pembeli

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peran masing-masing tersangka tergambar jelas. Dicki Indriyan berperan sebagai penjual sabu. Dari tangannya dan lantai rumah kosong tersebut, petugas menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan: satu plastik klip kecil berisi sabu, satu plastik klip besar berisi sabu, empat plastik klip kecil berisi sabu, satu pil diduga ekstasi merek Heineken, uang tunai Rp100.000, satu bong (alat hisap sabu), dua timbangan digital, dua kaca pireks, serta satu unit ponsel Android merek Readme warna hitam.

Sementara Ismail Syahbali alias Cuntit mengakui membeli sabu dari Dicki untuk dikonsumsi sendiri. Dari tangan Ismail, petugas menyita satu plastik klip kecil berisi sabu dan satu unit ponsel merek Vivo warna hitam. Ismail sendiri bukan orang baru dalam kasus narkoba — ia sebelumnya pernah divonis 12 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun pada 2018 atas kasus serupa.

Adapun Dicki mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berpanggilan "Bejo", warga Kampung IV, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang disebut-sebut mendapat pasokan dari orang bernama "Danu".

Muhammad Nur: Datang Minta Gaji, Pulang Bawa Status Rehab

Lalu bagaimana dengan Muhammad Nur alias Memet? Ucap AKP Verry Purba, kehadiran Memet di lokasi sama sekali tidak berkaitan dengan transaksi narkoba.

"Memet datang ke lokasi itu semata untuk menagih gaji kepada Ismail Syahbali, yang memang merupakan atasannya di pekerjaan pemasangan baja ringan. Tidak ada barang bukti yang ditemukan darinya," ungkap Verry.

Namun demikian, hasil tes urine yang dilakukan setelah pengamanan menunjukkan Memet positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin. Hal ini mengindikasikan bahwa sebelum diamankan, ia sempat menggunakan sabu yang diberikan oleh Ismail.

Atas dasar itulah, Polres Simalungun mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku. "Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, Muhammad Nur diarahkan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Bukan dipulangkan begitu saja, tapi diserahkan ke BNN Kabupaten Simalungun untuk proses rehab yang semestinya," jelas Verry.

Konfirmasi Sudah Ada Jalurnya

Merespons tudingan bahwa Kasat Narkoba AKP Charles N. Nababan tidak responsif terhadap konfirmasi wartawan, AKP Verry Purba mengingatkan bahwa setiap konfirmasi terkait perkara aktif memiliki prosedur tersendiri.

"Kami tidak menutup diri dari media. Justru kami membuka informasi selengkap-lengkapnya hari ini. Humas ada untuk menjadi pintu komunikasi resmi," ucap Verry.

Proses Hukum Terus Berjalan

Polres Simalungun memastikan penanganan perkara terhadap dua tersangka Dicki Indriyan dan Ismail Syahbali terus berjalan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun. Barang bukti narkotika telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumut untuk diperiksa. Berkas perkara pun sedang dilengkapi untuk segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Keduanya dijerat Pasal 235 ayat (1) KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2025, dengan dua alat bukti  keterangan saksi dan barang bukti yang dinyatakan telah terpenuhi. (Red)