Diduga Timbun Laut di Samping Hotel Pasifik, Proyek Sport Facility dan F&B Complex di Batam Disorot
Newscyber.id l Batam – Proyek pembangunan Sport Facility & F&B Complex yang dikerjakan oleh PT Actavia Karya Persada di kawasan Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, menuai sorotan publik. Aktivitas proyek yang berada di samping Hotel Pacific Batam itu diduga tidak hanya membangun fasilitas olahraga dan pusat kuliner, tetapi juga melakukan penimbunan laut di sekitar area pesisir.
Pantauan tim di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penurunan material berupa tanah dan batu ke area perairan yang berada tepat di sisi proyek. Material tersebut terlihat ditimbun secara bertahap ke laut yang berbatasan langsung dengan kawasan pembangunan.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius dari masyarakat. Pasalnya, proyek yang semula disebut berfokus pada pembangunan fasilitas olahraga dan pusat kuliner tersebut justru diduga melakukan aktivitas yang mengarah pada reklamasi atau penimbunan laut.
Dalam regulasi pengelolaan wilayah pesisir, kegiatan penimbunan laut tidak dapat dilakukan sembarangan. Aktivitas tersebut harus melalui prosedur perizinan yang ketat, termasuk kajian lingkungan hidup serta persetujuan tata ruang dari instansi terkait.
Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku mulai resah dengan aktivitas yang terjadi di kawasan tersebut. Mereka khawatir perubahan kondisi pesisir akan berdampak pada lingkungan dan aliran air di sekitar wilayah itu.
“Yang kami lihat bukan sekadar pembangunan. Laut juga ikut ditimbun. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah memang ada izin untuk itu atau tidak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi kerusakan ekosistem laut, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan dapat memicu persoalan lingkungan lain seperti perubahan arus air dan sedimentasi di kawasan pesisir Batu Ampar.
Sorotan publik pun mengarah kepada pihak pengembang proyek, yakni PT Actavia Karya Persada, yang dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait aktivitas yang berlangsung di lokasi pembangunan tersebut.
Pasalnya, setiap kegiatan yang berkaitan dengan reklamasi atau penimbunan laut wajib memiliki izin yang jelas, termasuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) serta persetujuan dari instansi pemerintah yang berwenang.
Jika terbukti penimbunan laut dilakukan tanpa perizinan yang sah, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan tata ruang wilayah pesisir serta aturan perlindungan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Actavia Karya Persada belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penimbunan laut dalam proyek pembangunan Sport Facility & F&B Complex di kawasan Sungai Jodoh tersebut.
Publik kini menanti langkah tegas dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk turun langsung melakukan pemeriksaan di lapangan. Pengawasan yang ketat dinilai penting agar pembangunan di kawasan pesisir tidak mengorbankan kelestarian lingkungan demi kepentingan pembangunan semata.
Pertanyaan yang kini mengemuka di tengah masyarakat adalah: apakah proyek ini berjalan sesuai aturan yang berlaku, atau justru ada pelanggaran yang luput dari pengawasan?
(Red)




