BNN dan Polda Sumut Berhasil Hancurkan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

BNN dan Polda Sumut Berhasil Hancurkan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
Aceh singkil

Aceh singkil

Newscyber.id l Medan, 26 September 2025. Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat sinergi dalam menjaga bangsa dari ancaman narkoba. Kolaborasi ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.

Konferensi pers yang digelar hari ini menegaskan komitmen bersama BNN Provinsi Sumatera Utara, BNN Provinsi Aceh, dan Polda Sumatera Utara dalam memerangi sindikat narkotika lintas wilayah. Sinergi ini bukan sekadar slogan, melainkan kerja nyata di lapangan untuk melindungi setiap jengkal tanah air dan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

Pengungkapan Kasus di Sumatera Utara

Pada Minggu (21/9), tim gabungan berhasil menyita 1,4 ton narkotika berupa sabu, ekstasi, kokain, dan ganja. Operasi berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penangkapan dua tersangka berinisial Z dan IW di Jalan Medan Sunggal, Kota Medan.

Pengembangan kasus kemudian mengungkap empat tersangka lain, yakni RR, E, DY, dan FAM, yang diamankan di Medan dan Aceh Utara. Dua tersangka lain, F dan C, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pengungkapan Kasus di Aceh

Sehari sebelumnya, Sabtu (20/9), BNN Provinsi Aceh bersama Polres Kutacane menggagalkan penyelundupan ratusan kilogram ganja jaringan Aceh–Medan. Dua mobil pick-up yang membawa ganja disergap di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dengan dua tersangka, SK dan SH, berhasil ditangkap.

Pengembangan kasus mengarah pada tersangka perempuan berinisial IM di Kutacane, Aceh Tenggara. Dari rumahnya, petugas menemukan puluhan bungkus ganja. Suaminya, SE alias WIN, berhasil melarikan diri. Pada Senin (22/9), seorang tersangka lain berinisial R juga diamankan bersama ratusan bungkus ganja yang disembunyikan di area perkebunan.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Hasil Operasi Gabungan

Dari operasi gabungan ini, total barang bukti yang diamankan mencapai hampir 1,7 ton narkotika. Jumlah tersebut setara dengan penyelamatan sekitar 7,8 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan kerugian ekonomi yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp 2,65 triliun.

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa setiap gram narkotika yang disita bukan sekadar angka, tetapi simbol perjuangan untuk menyelamatkan masa depan bangsa.

Komitmen Ke Depan

BNN dan Polri menegaskan komitmennya memperkuat langkah pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, hingga pemberdayaan masyarakat dalam kerangka P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

Sinergi ini akan terus menjadi garda terdepan dalam melindungi generasi muda, menjaga stabilitas sosial-ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang bersih serta bebas dari narkoba menuju Indonesia Emas 2045. (Red)