Sewa Mobil Berujung Digadaikan, Polresta Barelang Tetapkan CP 34 Tahun sebagai Tersangka

Sewa Mobil Berujung Digadaikan, Polresta Barelang Tetapkan CP 34 Tahun sebagai Tersangka
Foto Tersangka dan Barang Bukti
Aceh singkil
Aceh singkil
Aceh singkil

Newscyber.id | Batam – Kepolisian Resor Kota Barelang menetapkan seorang wanita berinisial CP (34), bernama Carolaen Parewang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan kendaraan rental yang terjadi di wilayah Bengkong, Kota Batam.

Foto saat digelar Konferensi pers di Mapolresta Barelang 

Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian. (Kamis,23/04/2026).

Polisi mengungkap, kasus ini bermula dari laporan korban dengan nomor LP/B/166/IV/2026/SPKT/Polresta Barelang tertanggal 20 April 2026.

Peristiwa penggelapan diketahui terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong. Korban, Aldio (31), seorang pelaku usaha rental mobil, melaporkan kehilangan sejumlah unit kendaraan miliknya setelah disewa oleh tersangka.

Menurut keterangan kepolisian, tersangka menjalankan modus dengan menyewa kendaraan dalam jangka waktu tertentu. Pada awalnya, tersangka masih melakukan pembayaran sewa, namun kemudian kendaraan tersebut digadaikan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini mulai terungkap ketika korban mendapati sistem GPS pada dua unit mobilnya, masing-masing Honda Brio dan Daihatsu Xenia, tidak lagi aktif. Upaya menghubungi tersangka pun gagal karena nomor ponsel yang bersangkutan sudah tidak dapat dihubungi.

Korban kemudian melakukan penelusuran dan menemukan satu unit mobil lainnya, yakni Toyota Calya, berada dalam penguasaan pihak ketiga. Berdasarkan keterangan penerima gadai, kendaraan tersebut digadaikan oleh tersangka dengan nilai Rp27 juta dengan alasan kebutuhan mendesak.

Setelah mengetahui bahwa kendaraan tersebut bukan milik sah tersangka, pihak penerima gadai akhirnya bersedia mengembalikan mobil kepada korban.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Calya BP 1102 OD, dokumen kendaraan, serta surat keterangan dari pihak pembiayaan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.

“Sejauh ini baru satu korban yang melapor secara resmi. Namun, tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Kami masih melakukan pengembangan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha rental kendaraan, agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menyewakan kendaraan guna mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari. (Nita)