Dugaan Praktik Politik Uang Warnai Pilkada Pemalang 2024

Newscyber.id l Pemalang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemalang 2024 menuai kontroversi setelah dugaan praktik politik uang atau money politics mencuat. Fenomena yang dikenal dengan istilah "serangan fajar" ini kembali mencoreng prinsip demokrasi, dengan laporan adanya pembagian amplop berisi uang kepada pemilih.
Sebuah foto yang beredar di grup WhatsApp memperlihatkan dua amplop berisi uang pecahan Rp50 ribu yang dilengkapi gambar pasangan calon dengan slogan “Pemalang Bercahaya.” Foto tersebut juga diunggah oleh akun TikTok @inyong.pemalang, memicu perdebatan di kalangan warganet.
“Apakah ini termasuk pelanggaran Pilkada?” tanya salah satu warganet, sementara lainnya mengaku menerima amplop serupa. “Di desa saya juga ada. Nominalnya sama, Rp50 ribu, dari cabup nomor 3,” ungkap akun @cak Parto.
Hasil Pilkada dan Tuduhan Politik Uang
Hasil hitung cepat menunjukkan pasangan Anom Widiyantoro dan Nurkholes (An-Nur) dengan jargon “Pemalang Bercahaya” meraih kemenangan dengan 254.002 suara. Pasangan ini unggul atas kandidat lain, yakni MasBoy (208.871 suara) dan Vicky-Wendy (115.503 suara).
Namun, kekalahan pasangan nomor 3, Vicky Prasetyo-Wendy, mengundang sorotan setelah Vicky, seorang figur publik, menyampaikan kritik keras melalui media sosial. Dalam unggahannya, Vicky mengisyaratkan adanya dugaan politik uang yang memengaruhi hasil Pilkada.
“Program dan ketulusan akan dikalahkan oleh uang. Itulah politik. Saya sudah berusaha sekuat tenaga untuk mengubahnya, tetapi hasil pertarungan sudah diputuskan,” tulis Vicky di Instagram.
Ia juga meminta maaf kepada pendukungnya karena belum berhasil memimpin Pemalang. “Terima kasih untuk semua tim dan warga Pemalang. Berat rasanya meninggalkan kalian malam ini,” imbuhnya.
Tradisi yang Merusak Demokrasi
Praktik politik uang dinilai merusak integritas demokrasi. Meski pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilih secara jujur, tradisi menerima imbalan material sebelum memilih tampaknya masih melekat di beberapa daerah.
Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, politik uang merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Namun, kasus-kasus seperti ini sering kali sulit dibuktikan secara hukum, sehingga pelakunya jarang mendapat sanksi tegas.
Ke depan, Pilkada Pemalang akan menjadi perhatian publik, terutama dalam memastikan proses pemilu berjalan sesuai prinsip demokrasi yang adil dan jujur.
(Prapto)