Kejati Jatim Terbangkan Tersangka Suap Meirizka Widjaja ke Kejagung

Newscyber.id l Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dra. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., mengonfirmasi bahwa pada Kamis (14/11) sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Kejati Jatim telah memindahkan tersangka kasus suap, Meirizka Widjaja (MW), ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. Pemindahan dilakukan melalui penerbangan Citilink dengan nomor penerbangan QG 177 dari Bandara Juanda, Surabaya.
Menurut Mia Amiati, pemindahan ini didasarkan pada Surat Perintah Pemindahan Tahanan yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), dengan nomor Prin-13/F.2/Fd.2/11/2024 tertanggal 12 November 2024.
“Pemindahan ini untuk memenuhi panggilan penyidik JAM Pidsus Kejagung, di mana MW juga berstatus sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan tersangka lainnya, yaitu LS (Lisa Rachmat), ZR (Zarof Ricar), HH (Heru Hanindyo), ED (Erintuah Damanik), dan M (Mangapul),” ungkap Mia Amiati.
Langkah Mempercepat Proses Hukum
Pemindahan ini diatur melalui Surat Perintah Tugas Nomor PRINT-1668/M.5/Fd.1/11/2024. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Mia Amiati menjelaskan, "Tindakan ini juga melibatkan pengawalan dan pengamanan untuk memastikan kelancaran proses hukum terhadap tersangka."
Sebagai tambahan, tersangka MW diketahui merupakan ibunda dari GRT (Gregorius Ronald Tannur). Kajati Jatim menegaskan bahwa meskipun kasus ini penuh tantangan, hukum harus ditegakkan dengan tegas sesuai prinsip, “Walaupun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak lurus.”
Pemindahan ini mencerminkan keseriusan Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, sejalan dengan upaya menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
(Red)