Wakil Bupati Aceh Singkil Pimpin Rapat Penyampaian Dokumen Pendukung Usulan Pelepasan Hutan untuk Revitalisasi RTRW 2025-2045

Wakil Bupati Aceh Singkil Pimpin Rapat Penyampaian Dokumen Pendukung Usulan Pelepasan Hutan untuk Revitalisasi RTRW 2025-2045
Aceh singkil

Aceh singkil

Newscyber.id l Singkil, 25 September 2025. Wakil Bupati Aceh Singkil, H. Hamzah Sulaiman, S.H., memimpin rapat terkait penyampaian dokumen pendukung usulan pelepasan kawasan hutan dalam rangka penyusunan Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh 2025–2045.

Dalam arahannya, Hamzah meminta seluruh pihak terkait agar segera memberikan kontribusi nyata guna mempercepat terbentuknya RTRW sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Masyarakat Aceh Singkil sangat menantikan rancangan Qanun Aceh ini agar RTRW bisa segera terwujud,” ujar Hamzah.

Ia menegaskan, seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dilibatkan dalam pembahasan ini. Menurutnya, keterlambatan penyelesaian RTRW sempat memicu aksi unjuk rasa masyarakat, sehingga penyusunan RTRW yang berpihak kepada rakyat harus segera dituntaskan.

Sementara itu, Bupati Aceh Singkil saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan telah memerintahkan Dinas PUPR agar memastikan RTRW 2025–2045 berpihak kepada masyarakat dan tidak merugikan siapa pun. “Kepentingan masyarakat harus tetap di atas segalanya,” tegasnya.

Rapat tersebut turut dihadiri Pj. Sekda Aceh Singkil H. Edi Widodo, Kadis PUPR, Kepala Bappeda, Kepala BPN, Kadis Lingkungan Hidup, Asisten I dan II, Kabag ATR BPN, serta sejumlah kepala bagian dan kepala bidang terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Masyarakat berharap dengan adanya tata kelola RTRW yang jelas, pembangunan di Aceh Singkil dapat terarah. RTRW akan menentukan wilayah yang diperbolehkan untuk pembangunan dan area hutan yang harus dilindungi.

Sebagai informasi, Kabupaten Aceh Singkil memiliki 11 kecamatan dan 116 desa, terdiri dari dua kecamatan kepulauan dan sembilan kecamatan daratan. Dengan kekayaan alam yang dimiliki, kejelasan tata ruang diharapkan dapat memberi kepastian bagi masyarakat, pemerintah, maupun investor dalam melaksanakan pembangunan sesuai aturan yang berlaku.

(Ramli Manik)