Inspektorat Aceh Singkil Disorot Jelang Pilkades, Warga Pertanyakan LHP “Bebas Temuan”

Inspektorat Aceh Singkil Disorot Jelang Pilkades, Warga Pertanyakan LHP “Bebas Temuan”
Photo Yahya ketua BPG Desa penjahitan
Aceh singkil

Aceh singkil

Newscyber.id l Singkil, 11 Desember 2025 — Menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Aceh Singkil, kinerja Inspektorat kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga dan perangkat desa mempertanyakan terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bebas temuan, meski disebut masih ada kewajiban desa yang belum selesai dipertanggungjawabkan.

Ketua Badan Permusyawaratan Gampong (BPG) Desa Penjahitan, Yahya, menyampaikan bahwa pihaknya dan masyarakat masih mengetahui adanya tunggakan terkait dana desa. Namun, Inspektorat justru mengeluarkan LHP bebas temuan.

“Setahu kami masih ada tunggakan. Kok bisa LHP bebas temuan dikeluarkan Inspektorat,” ujarnya.

Yahya mengungkapkan, pihaknya juga telah menyampaikan sanggahan pada masa sanggah terhadap salah satu calon kepala desa. Namun keberatan tersebut tidak direspons oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K).

“Kami memohon kepada Bupati Aceh Singkil agar memanggil dan meninjau ulang kinerja Plt. Kepala Inspektorat. Ini sudah menciderai tatanan pemerintahan di Aceh Singkil,” tegas Yahya.

Ia juga menegaskan bahwa BPG dan masyarakat Desa Penjahitan mendukung surat edaran Bupati Aceh Singkil yang mewajibkan calon inkamben menyelesaikan tunggakan dana desa pada periode sebelumnya sebelum kembali maju sebagai calon.

Dukungan serupa datang dari warga Desa Ladang Bisik. Dirman, salah satu warga setempat, mempertanyakan dasar Inspektorat dalam mengeluarkan LHP tanpa penjelasan resmi kepada masyarakat.

“Bagaimana bisa keluar LHP? Dana desa itu tanggung jawab kepala desa. Seharusnya Inspektorat mengeluarkan rilis atau surat yang menjelaskan bahwa LHP tersebut benar-benar tuntas,” ungkapnya.

Berdasarkan pantauan awak media, sejak surat edaran bupati terkait kewajiban calon inkamben menyelesaikan LHP diterbitkan, muncul dugaan adanya permainan antara oknum kepala desa inkamben dan Inspektorat Aceh Singkil.

Secara regulasi, kepala desa merupakan penanggung jawab utama perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dana desa, termasuk pengawasan BUMDes. Meskipun operasional BUMDes dijalankan oleh pengurus, kepala desa tetap menjadi pihak yang harus memastikan pengelolaan dana desa memberikan manfaat maksimal bagi warga.

“Sebagai pengawas, kepala desa yang paling bertanggung jawab terkait dana desa itu,” tambah Yahya.

Atas dasar itu, BPG dan warga Desa Penjahitan meminta Bupati Aceh Singkil meninjau ulang kinerja Inspektorat agar Pilkades tahun 2025 berjalan sesuai aturan dan menghasilkan pemimpin yang bersih serta tidak tersangkut persoalan hukum. Hal senada juga disampaikan Heri, warga Ladang Bisik, melalui sambungan telepon.

( Ramli Manik )