Dua Lembaga Dinilai Tak Dukung Program Anti-Korupsi Pemkab Aceh Singkil, Dikecam Berbagai Pihak
Newscyber.id l Aceh Singkil, 25 Oktober 2025 — Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Aceh Singkil pada Desember 2025 mendatang, muncul kritik dari dua lembaga yang dinilai tidak mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa.
Pernyataan pertama datang dari Dewan Pakar Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Singkil, yang menyoroti surat edaran Bupati Aceh Singkil mengenai syarat bagi kepala desa dan aparatur desa petahana yang ingin mencalonkan diri kembali. Dalam surat tersebut disebutkan, setiap calon petahana wajib mengantongi surat bebas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat sebelum mendaftar sebagai calon kepala desa.
Kritik senada juga disampaikan oleh Ketua Persatuan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Aceh Singkil, yang diketahui juga menjabat sebagai Ketua BPKam di salah satu desa sekaligus aktif sebagai jurnalis di media daring lokal.
Namun, pernyataan dari kedua lembaga tersebut justru menuai kecaman luas dari berbagai kalangan masyarakat dan tokoh daerah.
Respon Masyarakat: “Dukung Langkah Bupati Bersihkan Desa dari Korupsi”
Salah satu tokoh masyarakat, Nurmadie Lie alias Ucok Marpaung, menilai kritik terhadap surat edaran bupati tersebut tidak berdasar.
“Kalau memang mendukung pemberantasan korupsi mulai dari tingkat desa, seharusnya mereka mendukung aturan itu, bukan malah menganggapnya salah. Surat edaran itu justru bentuk tanggung jawab bupati agar dana desa yang dikelola selama enam tahun terakhir dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Sudirman, warga Kota Baharu.
“Kami mendukung penuh langkah Bupati Aceh Singkil. Kalau ingin mencalonkan diri lagi, harus bersih dari temuan LHP. Jangan beri kesempatan bagi yang bermasalah. Aturan itu sah karena bupati punya kewenangan menerbitkan peraturan daerah atau perbup sebagai langkah pencegahan korupsi,” tegasnya.
Landasan Hukum dan Kewenangan Bupati
Langkah Bupati Aceh Singkil ini memiliki dasar hukum yang kuat, sesuai dengan hierarki perundang-undangan di Indonesia.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 memberikan hak kepada pemerintah daerah untuk menetapkan peraturan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
Peraturan Bupati (Perbup) merupakan turunan dari undang-undang atau peraturan pemerintah untuk menjalankan fungsi pemerintahan di tingkat kabupaten.
Pencegahan korupsi merupakan kewajiban semua level pemerintahan, termasuk pemerintah daerah, untuk mewujudkan tata kelola yang bersih dan transparan.
Beberapa contoh peraturan yang dapat dikeluarkan bupati untuk memperkuat pencegahan korupsi antara lain:
Pedoman pengendalian gratifikasi;
Kode etik dan standar perilaku ASN;
Pembentukan sistem pengendalian internal pemerintahan;
Tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan;
Perlindungan bagi pelapor (whistleblower).
Masyarakat Apresiasi Langkah Tegas Pemkab
Dari hasil pantauan awak media, masyarakat di 28 desa yang akan mengikuti Pilkades Desember 2025 menyatakan dukungan penuh terhadap surat edaran Bupati Aceh Singkil. Mereka menilai, syarat bebas LHP merupakan langkah konkret untuk memastikan calon kepala desa benar-benar bersih dan akuntabel dalam pengelolaan dana desa.
“Kami berterima kasih kepada Bupati Aceh Singkil atas kebijakan ini. Petahana yang bersih pasti tidak keberatan. Ini langkah nyata untuk mewujudkan desa yang transparan dan bebas korupsi,” ujar Ramli Manik, salah satu tokoh masyarakat setempat. (Ramli Manik)




