Masyarakat Desak Bupati Aceh Singkil Segera Lakukan Rotasi dan Mutasi SKPK, Banyak Jabatan Plt Dinilai Timbulkan Pelayanan Publik Asal-Asalan
Newscyber.id l Singkil, 12 Desember 2025 – Menjelang satu tahun masa kepemimpinan Bupati Aceh Singkil Oyon bersama Wakil Bupati Hamzah, desakan masyarakat agar dilakukan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) semakin menguat. Banyaknya pejabat Pelaksana Tugas (Plt) yang dibiarkan berlarut-larut dinilai mengakibatkan kualitas pelayanan publik menjadi asal-asalan.
Hingga kini, sejumlah jabatan strategis seperti kepala dinas, camat, kabag hingga kabid masih dijabat oleh Plt. Kondisi ini memunculkan ketidakpastian birokrasi dan berdampak pada lemahnya kinerja perangkat daerah.
Padahal, aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menegaskan bahwa masa jabatan Plt maksimal hanya 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi total 6 bulan. Setelah itu, pejabat bersangkutan harus segera diganti atau ditetapkan secara definitif. Plt juga tidak memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan strategis, sehingga banyak kebijakan daerah menjadi tidak optimal.
Fakta di lapangan yang dihimpun media ini menunjukkan, banyak pejabat Plt di lingkungan Pemkab Aceh Singkil tidak bekerja sepenuh hati dan tidak menjalankan peran sebagaimana pejabat definitif. Hal ini turut memperkuat anggapan bahwa pemerintah daerah belum serius melakukan penataan birokrasi.
Masyarakat menilai, lambatnya rotasi dan mutasi telah menghambat pelayanan, termasuk dalam sektor administrasi, pembangunan, dan penanganan isu-isu publik lainnya. Mereka menunggu langkah konkret dari Bupati Oyon untuk segera melakukan evaluasi total terhadap struktur SKPK.
“Pertanyaannya sekarang, apakah desakan masyarakat ini cukup kuat untuk mendorong percepatan rotasi dan mutasi? Masyarakat ingin kepemimpinan yang tegas, bukan birokrasi yang dibiarkan berjalan tanpa arah,” ujar pemerhati kebijakan publik Aceh Singkil, Ramli Manik.
Publik berharap, menjelang satu tahun masa jabatan, Bupati dan Wakil Bupati dapat menunjukkan komitmen nyata dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, termasuk menempatkan pejabat yang kompeten dan definitif demi hadirnya pelayanan publik yang lebih baik. (Ramli Manik)




