SK P2K Desa Penjahitan Diambil Alih Kecamatan, Muncul Polemik Calon Kades Diduga Masih Berproses Hukum
Newscyber.id l Aceh Singkil, 13 Desember 2025 — Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) Desa Penjahitan, Kecamatan Gunung Meriah, resmi diambil alih oleh pihak kecamatan. Pengambilalihan ini menyusul polemik yang viral di tengah masyarakat terkait dugaan salah satu calon kepala desa inkamben yang masih dalam proses penyelidikan hukum namun tetap diloloskan sebagai peserta Pilkades.
Isu tersebut menyita perhatian publik setelah beredar informasi bahwa salah satu calon, Muslihudin, diduga masih menjalani proses penyelidikan di Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Bola panas kini berada di tangan P2K Kecamatan Gunung Meriah untuk menentukan keputusan final terkait keabsahan pencalonan yang bersangkutan.
Sejumlah unsur Badan Permusyawaratan Gampong (BPG), masyarakat, serta salah satu calon kepala desa terlihat mendatangi Kantor Camat Gunung Meriah untuk menunggu keputusan resmi yang akan dibacakan oleh panitia. Mereka menyatakan kekecewaan apabila calon yang masih diduga berproses hukum tetap dinyatakan lolos.
Situasi semakin menuai tanda tanya setelah Muslihudin disebut telah mengantongi surat hasil pemeriksaan bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil. Hal ini dinilai janggal oleh sebagian masyarakat, mengingat beredar kabar bahwa yang bersangkutan belum mengantongi Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari Kejaksaan.
Sekretaris BPG, Rudi Lembong, bersama Khairul Bancin, Rahmad, Musda, Busin, Dewali, Hamzah, Normal, serta salah satu calon kepala desa, Heri Limbong, menunggu keputusan P2K yang kini dipimpin langsung oleh Camat Gunung Meriah, Ilvi Rahmi, S.STP., M.M.
Ketua BPG, masyarakat, dan salah satu calon kepala desa bahkan rela menunggu sejak pagi hingga berita ini diturunkan.
Heri Limbong, saat diwawancarai di Kantor Camat Gunung Meriah, menyampaikan bahwa dirinya bersyukur apabila seluruh calon kepala desa dinyatakan bersih dari penyalahgunaan dana desa. Namun ia menegaskan agar proses tersebut dilakukan secara jujur dan tidak direkayasa.
“Saya bersyukur kalau semua calon bersih, tapi jangan hasil rekayasa,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Bupati Aceh Singkil telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan calon kepala desa inkamben melunasi seluruh kewajiban pengelolaan dana desa serta mengantongi surat bebas temuan dari Inspektorat.
“Pertanyaannya, kenapa surat bebas temuan atas nama Saudara Muslihudin bisa keluar, sementara kami mendengar yang bersangkutan masih berproses dan belum ada SP3 dari Kejari Aceh Singkil. Ini yang kami anggap janggal,” kata Busin, salah satu warga Desa Penjahitan.
Hal senada disampaikan Khairul. Menurutnya, apabila seluruh persyaratan dalam surat edaran bupati telah terpenuhi, maka seharusnya dibuktikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau memang tidak ada lagi tunggakan LHP, buktikan kepada kami. Jangan ditutup-tutupi,” tegasnya.
Atas nama masyarakat Desa Penjahitan, mereka meminta P2K Kecamatan Gunung Meriah yang baru saja menerima SK agar bekerja secara profesional dan tidak mempermainkan aspirasi masyarakat.
“Biarkan kompetisi ini berjalan sebagaimana mestinya, jujur dan adil,” tutup perwakilan masyarakat.
(Ramli Manik)




