Pengumuman Calon Kepala Desa Penjahitan Dinilai Tergesa-gesa, Tanpa Tanda Tangan Kandidat

Pengumuman Calon Kepala Desa Penjahitan Dinilai Tergesa-gesa, Tanpa Tanda Tangan Kandidat

Newscyber.id l Singkil, 13 Desember 2025 — Pengumuman calon Kepala Desa Penjahitan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, menuai sorotan masyarakat. Proses tersebut dinilai tergesa-gesa dan tidak disertai penandatanganan berita acara oleh para kandidat.

Polemik terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Penjahitan sendiri telah berlangsung sejak 2023 hingga 2025 dan belum sepenuhnya tuntas. Setelah sebelumnya jabatan Kepala Desa diisi oleh Penjabat (Pj) dari unsur ASN, tahapan Pilkades kembali digelar meski berbagai persoalan masih dipertanyakan publik.

Pengumuman calon kepala desa dilaksanakan di Aula Kantor Camat Gunung Meriah pada pukul 18.03 WIB, bertepatan dengan waktu menjelang azan Magrib. Camat Gunung Meriah, Ilvi Rahmi, yang ditugaskan Bupati Aceh Singkil sebagai Ketua P2K Kecamatan, menyampaikan hasil musyawarah panitia P2K Kecamatan di tengah berlangsungnya azan salat Magrib.

Saat Ketua Badan Permusyawaratan Gampong (BPG) Desa Penjahitan yang juga mewakili masyarakat melakukan interupsi dan mempertanyakan kejanggalan dalam pengumuman tersebut, Camat Gunung Meriah tidak memberikan tanggapan.

“Ini tahapan yang sudah berjalan, jadi tidak boleh ditunda. Jika masyarakat keberatan terkait laporan bebas temuan dari Inspektorat, silakan langsung mempertanyakan ke Inspektorat. Kami hanya menjalankan tahapan,” ujar Ilvi Rahmi.

Pernyataan senada juga disampaikan Danramil 03 Gunung Meriah yang menyarankan agar persoalan tersebut dipertanyakan langsung kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil.

Sebelum pengumuman calon kepala desa selesai, salah satu kontestan, Salama, menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan Kepala Desa Penjahitan.

Menurut Yahya, pengumuman yang disampaikan tersebut bukanlah penetapan. “Ini pengumuman, bukan penetapan. Saya salut dengan Ibu Camat karena bisa membedakan mana pengumuman dan mana penetapan calon kepala desa,” ujarnya.

Yahya menjelaskan, jika sudah masuk tahap penetapan, seharusnya seluruh calon kepala desa menandatangani berita acara. “Masyarakat merasa kecewa karena sudah menunggu seharian untuk penetapan, namun yang disampaikan hanya pengumuman,” tambahnya.

Atas kondisi tersebut, masyarakat Desa Penjahitan yang diwakili BPG meminta agar pelaksanaan pemilihan kepala desa secara langsung (pilciksung) ditunda hingga ada keterangan resmi dari Inspektorat dan Kejaksaan Negeri terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang sebelumnya sempat berproses secara hukum.

“Kami meminta pilkades ditunda sampai benar-benar ada kejelasan resmi,” ujar Bancin, warga Desa Penjahitan.

Selain itu, masyarakat juga meminta kepada Bupati Aceh Singkil serta Wakil Bupati yang berlatar belakang yudikatif agar meninjau ulang penetapan Muslihudin sebagai calon Kepala Desa Penjahitan.

“Kami berharap ada peninjauan kembali demi keadilan dan kepastian hukum,” ujar Normal, warga Penjahitan.

Ramli Manik