Surat Edaran Bupati Tak Digubris, Inspektorat Aceh Singkil Terbitkan Surat Bebas Temuan Meski Kasus Masih Diselidiki APH
Newscyber.id l Singkil, 13 Desember 2025 – Surat Edaran Bupati Aceh Singkil terkait kewajiban calon kepala desa petahana menyelesaikan dan mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa dan BUMDes diduga tidak diindahkan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil. Pasalnya, surat bebas hasil temuan justru tetap diterbitkan meski kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di sejumlah desa yang mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2025, terungkap dugaan kejanggalan dalam penerbitan surat bebas hasil temuan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil.
Salah satunya terjadi di Desa Penjahitan, Kecamatan Gunung Meriah. Calon kepala desa petahana, Muslihudin, yang sebelumnya pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa, diketahui dengan mudah memperoleh surat bebas hasil temuan laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
Padahal, saat dikonfirmasi awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melalui Kasi Intelijen, Budi Febriandi, SH, pada Jumat (12/12/2025), menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Penjahitan masih dalam proses penyelidikan dan belum ada Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP),” ujar Budi Febriandi melalui sambungan telepon.
Pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa surat bebas hasil temuan diterbitkan saat proses hukum masih berjalan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.
Upaya konfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil, Samsul Fajri, melalui telepon seluler hingga berita ini diterbitkan belum berhasil. Nomor yang bersangkutan tidak aktif dan belum memberikan tanggapan resmi.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Gampong (BPG) Desa Penjahitan, Yahya, menyampaikan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa masyarakat sebenarnya mendukung pelaksanaan Pilkades sesuai jadwal, namun harus berjalan sesuai mekanisme dan aturan hukum.
“Kami ingin tahapan Pilkades tetap berjalan, tapi harus sesuai mekanisme. Kalau mantan kepala desa kami, Muslihudin, masih dalam proses penyelidikan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, bagaimana bisa Inspektorat mengeluarkan surat bebas hasil temuan?” ujar Yahya.
Ia juga menyoroti kejanggalan lain dalam surat tersebut. Menurutnya, Muslihudin telah berhenti menjabat sebagai kepala desa sejak tahun 2023, namun dalam surat bebas hasil temuan justru disebutkan adanya pengembalian ke kas desa hingga tahun 2025.
“Ini sangat janggal. Seolah-olah ada drama permainan yang dipertontonkan secara terbuka oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil kepada publik,” tegasnya.
Yahya menilai tindakan tersebut mencerminkan sikap Inspektorat yang terkesan mengabaikan Surat Edaran Bupati Aceh Singkil. Ia mengingatkan, jika hal ini terus dibiarkan, dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil secara keseluruhan.
“Atas nama Ketua BPG dan masyarakat Desa Penjahitan, kami meminta kepada Bupati, Wakil Bupati, Pj Sekda, Plt Kadis DPMK, serta instansi terkait agar mencabut hak Saudara Muslihudin sebagai calon kepala desa,” pintanya.
Menurut Yahya, langkah tersebut sejalan dengan Surat Edaran Bupati Aceh Singkil yang secara tegas mengatur bahwa calon kepala desa petahana wajib menyelesaikan, mempertanggungjawabkan, serta mengembalikan seluruh penggunaan Dana Desa dan dana BUMDes selama masa kepemimpinannya.
(Ramli Manik)




