Polda Aceh Gagalkan Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur di Jakarta

Polda Aceh Gagalkan Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur di Jakarta
Foto Polda Aceh Gagalkan Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur di Jakarta

Newscyber.id l Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur di Digital Airport Hotel Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Selasa (7/1/2025). Sebelumnya, Polda Aceh bersama Polresta Banda Aceh juga menyelamatkan seorang anak korban TPPO di Malaysia.

Korban terbaru, seorang anak perempuan berusia 13 tahun asal Aceh Besar, sempat dinyatakan hilang oleh keluarganya pada Senin (6/1). Keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Aceh setelah anak mereka tidak pulang sekolah. Ibu korban bahkan sempat pingsan karena cemas memikirkan nasib anaknya.

Menurut penyelidikan awal, korban diketahui berangkat dari Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, menuju Balikpapan dengan tiket pesawat yang dipesan oleh seseorang tak dikenal. Setelah menerima laporan, tim penyidik bergerak cepat melacak keberadaan korban.

Penyelidikan mengungkap bahwa korban berada di Bandara Soekarno-Hatta. Korban akhirnya ditemukan di Digital Airport Hotel (Capsule Hotel) di area bandara, saat menunggu arahan untuk diberangkatkan ke provinsi lain.

Berdasarkan keterangan korban, ia dihubungi oleh seorang pelaku yang tidak dikenalnya untuk berangkat ke Balikpapan. Tiket pesawat dan penginapan telah diatur oleh pelaku, dan korban diarahkan secara detail terkait rencana keberangkatannya.

Dirreskrimum Polda Aceh menyampaikan bahwa keberhasilan penyelamatan ini berkat kerja keras penyidik dalam melacak lokasi korban dengan cepat. Jika terlambat sedikit saja, korban mungkin sudah tidak dapat dilacak.

Korban kini dibawa kembali ke Aceh melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Penyelidikan akan terus berlanjut guna mengungkap jaringan TPPO yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Dirreskrimum Polda Aceh juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anak mereka agar terhindar dari kejahatan TPPO yang semakin marak.

Dengan keberhasilan ini, Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam memberantas kasus perdagangan orang, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.

(Red)