Klarifikasi Proyek Masjid Agung Rimo Tuai Polemik, Perpanjangan Kontrak Dipertanyakan Publik

Klarifikasi Proyek Masjid Agung Rimo Tuai Polemik, Perpanjangan Kontrak Dipertanyakan Publik

Newscyber.id l Singkil, 9 Januari 2026 – Klarifikasi terkait pembangunan Masjid Agung Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, justru memunculkan polemik baru di tengah masyarakat. Proyek yang dikerjakan melebihi masa kontrak itu dinilai sarat kejanggalan setelah muncul pernyataan yang saling bertentangan antara rekanan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Dinas Syariat Islam setempat.

Polemik ini mencuat setelah media Newscyber.id merilis pemberitaan pada 7 Januari 2026 berjudul “Viral… Proyek Masjid Dikerjakan Molor, Mendapat Addendum dari Dinas Syariat Islam”. Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Singkil mengirimkan klarifikasi kepada Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Newscyber Internasional Provinsi Aceh melalui pesan WhatsApp.

Klarifikasi itu disebut berasal dari pihak rekanan proyek pembangunan Masjid Agung Rimo, yakni CV Berkah Babussalam, yang diduga ditandatangani oleh Ali Akbar, selaku Wakil Direktur perusahaan tersebut. Dalam klarifikasi itu disebutkan bahwa pekerjaan tetap dilanjutkan karena adanya perpanjangan waktu kontrak selama 50 hari setelah masa kontrak awal berakhir.

Rekanan berdalih perpanjangan tersebut mengacu pada LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun, penafsiran ini dipertanyakan. Dalam regulasi yang merujuk pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018, disebutkan bahwa PPK dapat memberikan tambahan waktu maksimal 50 hari dengan catatan pekerjaan diyakini dapat diselesaikan, serta tetap dikenakan denda keterlambatan.

Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan PPK proyek Masjid Agung Rimo, Sufriadi, yang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku untuk proyek Masjid Agung Rimo di Kecamatan Gunung Meriah.

Perbedaan pernyataan antar pihak ini semakin menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Bahkan, muncul dugaan adanya ketidaksinkronan hingga potensi permainan antara rekanan, PPTK, dan pihak Dinas Syariat Islam, mengingat seluruh keterangan yang dihimpun awak media menunjukkan pandangan yang tidak sejalan.

Lebih lanjut, alasan keterlambatan pekerjaan juga dikaitkan dengan kondisi banjir. Namun, berdasarkan Surat Penetapan Tanggap Darurat Bencana yang dikeluarkan Gubernur Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Nomor 2.3/326.2025, wilayah pembangunan Masjid Agung Rimo tidak termasuk dalam kawasan terdampak banjir.

Saat dikonfirmasi, Ali Akbar menyatakan bahwa keterlambatan terjadi karena faktor cuaca dan distribusi material.

“Waktu itu banjir, susah dapat material. Hampir dua minggu kami tidak bisa bekerja karena hujan dan akses jalan menuju lokasi material sempit,” ujarnya.

Namun, hasil penelusuran awak media menunjukkan bahwa masa kontrak proyek telah berakhir dan kemudian diperpanjang. Padahal, jika keterlambatan benar disebabkan oleh banjir, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai Keadaan Kahar (Force Majeure). Dalam ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, Force Majeure tidak dikenakan denda, melainkan diberikan perpanjangan waktu dengan mekanisme dan persyaratan yang ketat.

Secara hukum, penetapan Keadaan Kahar mengacu pada Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, serta peraturan pengadaan pemerintah, dengan syarat rekanan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis maksimal 14 hari, disertai bukti status bencana yang sah dan diverifikasi oleh PPK.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah prosedur Force Majeure tersebut benar-benar ditempuh sesuai ketentuan. Kondisi ini membuat publik mempertanyakan legalitas perpanjangan kontrak, sekaligus menuntut transparansi penuh dari seluruh pihak terkait dalam proyek pembangunan Masjid Agung Rimo. (Ramli Manik)