Alamp Aksi Aceh Desak Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Proyek Longsor Pameu–Genting Gerbang

Alamp Aksi Aceh Desak Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Proyek Longsor Pameu–Genting Gerbang

Newscyber.id l BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh mendesak aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyimpangan pada proyek penanganan longsor di jalur Pameu–Genting Gerbang.

Desakan ini muncul setelah klarifikasi kontraktor melalui sejumlah media online dinilai belum menjawab temuan teknis dan indikasi pelanggaran prosedur di lapangan.

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan dokumentasi yang menunjukkan adanya dugaan pekerjaan pondasi tiang bore pile pada bagian lereng proyek tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan.

Menurut laporan warga dan tenaga teknis, kedalaman bore pile yang seharusnya mencapai enam meter diduga hanya dikerjakan sekitar lima meter. Setelah itu, tulangan besi dipotong di permukaan dan lubang langsung dicor sehingga tampak seolah-olah telah terpasang sempurna.

“Apabila benar bore pile tidak sesuai kedalaman dan tulangan tidak tertanam penuh hingga dasar fondasi, maka kekuatan struktur penahan tebing tentu tidak terjamin. Ini bukan sekadar persoalan mutu, tetapi menyangkut keselamatan publik yang melintasi jalan tersebut setiap hari,” ujar Mahmud di Banda Aceh, Minggu malam (26/10/2025).

Mahmud juga menyoroti penggunaan casing bore yang diduga tidak sesuai ukuran desain, sehingga rangka besi tulangan tidak dapat masuk sempurna ke dalam lubang bor. Hal tersebut berpotensi melemahkan struktur inti penahan tanah.

Lebih lanjut, Alamp Aksi menemukan dugaan penggunaan material pasir dan batu dari galian C ilegal. Penggunaan material tanpa izin, kata Mahmud, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menurunkan kualitas konstruksi karena tidak melalui uji mutu sesuai standar proyek negara.

Pihaknya juga menerima laporan adanya penggunaan bahan bakar minyak untuk alat berat yang tidak melalui jalur distribusi resmi. Jika benar, hal itu termasuk tindak pidana di sektor migas yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum.

Proyek Penanganan Longsoran Pameu–Genting Gerbang Tahap II dengan pagu anggaran Rp7,401 miliar tersebut berada di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Aceh dan dikerjakan oleh CV. KHANA Prakarsa berdasarkan kontrak tertanggal 31 Juli 2025, dengan masa kerja 150 hari kalender.

Mahmud menilai klarifikasi kontraktor belum menjawab secara teknis dan faktual kondisi di lapangan. Ia meminta Kejaksaan Tinggi Aceh, Polda Aceh, Inspektorat, serta BPKP untuk segera melakukan audit fisik sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahterimakan.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi pengadaan. Jalan ini digunakan masyarakat umum. Jika struktur penahan tidak memiliki kekuatan memadai, risiko longsor bisa terjadi kapan saja. Karena itu, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan,” tegas Mahmud.

Ia menambahkan, pengawasan publik terhadap proyek infrastruktur harus terus diperkuat, terutama terhadap proyek yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.

“Kami berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada klarifikasi tertulis dari pihak pelaksana. Harus ada uji teknis dan pemeriksaan lapangan. Keselamatan warga tidak boleh ditutupi dengan narasi formal semata,” pungkasnya. (Ramli Manik)