Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp10,27 Triliun dan Pengembalian 2,37 Juta Hektare Kawasan Hutan ke Negara
Newscyber.id | JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan denda administratif sebesar Rp10,27 triliun serta pengembalian lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada negara dalam acara yang digelar di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Presiden menegaskan bahwa penyerahan tersebut merupakan bagian penting dari upaya penyelamatan kekayaan negara melalui penertiban kawasan hutan serta penguatan tata kelola sumber daya alam nasional.
“Bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Presiden mengungkapkan, penyerahan kali ini merupakan yang keempat dalam rangkaian upaya penyelamatan aset negara, dengan total nilai aset yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp40 triliun.
Menurut Kepala Negara, hasil dari penyelamatan aset tersebut akan dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan berbagai fasilitas pelayanan publik, termasuk renovasi sekolah-sekolah serta perbaikan puskesmas di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo juga memberikan apresiasi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama sejumlah lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang dinilai telah bekerja maksimal dalam mengamankan aset negara.
Ia menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Secara tegas, Presiden juga menekankan komitmen pemerintah untuk terus memberantas praktik korupsi dan menghentikan segala bentuk perampasan kekayaan negara demi masa depan Indonesia dan generasi mendatang.
Penyerahan denda administratif dan pengembalian kawasan hutan ini menjadi momentum penting yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum, memperkuat tata kelola sumber daya alam, serta mengembalikan kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat Indonesia. (Nita)





