Polsek Lubuk Baja Hentikan Penyelidikan Laporan Anak Dibawa Tanpa Izin, Tegaskan Murni Sengketa Hak Asuh Anak
Newscyber.id | Batam – Penanganan laporan dugaan anak dibawa tanpa izin yang dilaporkan Putri Iryani akhirnya mencapai kepastian hukum. Setelah melalui rangkaian penyelidikan yang berlangsung selama hampir dua bulan, Polsek Lubuk Baja resmi menghentikan penyelidikan perkara tersebut karena dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana. Berdasarkan hasil penyelidikan, gelar perkara, serta pendapat ahli pidana, kasus tersebut dinyatakan sebagai sengketa hak asuh anak yang menjadi ranah hukum perdata.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, menegaskan bahwa penghentian penyelidikan bukan dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku dan hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.
"Seluruh proses sudah dilaksanakan secara maksimal sesuai ketentuan. Penyidik bekerja berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan dan keputusan penghentian tidak dilakukan secara sepihak," ujar Kompol Deni Langie, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, sejak laporan polisi diterima pada 6 Mei 2026, penyidik Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung bergerak melakukan langkah-langkah penyelidikan secara profesional. Ps Kanit Reskrim menugaskan Subnit III Unit Reskrim untuk mengumpulkan fakta, mencari alat bukti, serta memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Penyelidikan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip objektivitas dan profesionalisme. Penyidik tidak hanya memeriksa pelapor dan terlapor, tetapi juga menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai pihak guna memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan.
Saksi-saksi yang dimintai keterangan meliputi pelapor Putri Iryani, terlapor Ebby Pratama Hermawan, tetangga di lingkungan tempat tinggal kedua belah pihak, bidan yang membantu proses kelahiran anak, istri sah terlapor, pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), hingga seorang ahli hukum pidana.
Menurut Kompol Deni, pemeriksaan terhadap banyak saksi tersebut bertujuan memastikan bahwa seluruh fakta telah digali secara komprehensif sehingga tidak ada aspek yang terabaikan sebelum penyidik mengambil kesimpulan.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan pengumpulan dokumen pendukung yang berkaitan dengan identitas anak, status administrasi kependudukan, hingga dokumen lain yang dianggap relevan untuk mengungkap duduk perkara.
Sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan dalam proses penanganan perkara, penyidik juga secara berkala memberikan informasi kepada pelapor mengenai perkembangan penyelidikan. Selama proses berlangsung, Polsek Lubuk Baja telah menerbitkan sebanyak lima kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Pemberian SP2HP tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan kepastian informasi kepada masyarakat, sehingga pelapor mengetahui setiap tahapan yang sedang dilakukan penyidik.
Tidak hanya itu, dalam perjalanan penanganan perkara juga terdapat pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan melalui Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau. Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik mengambil langkah-langkah sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Kompol Deni menjelaskan bahwa anak yang menjadi objek dalam perkara tersebut telah dikembalikan kepada pelapor pada 13 Mei 2026. Sebelum proses pengembalian dilakukan, anak terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Santa Elisabeth guna memastikan kondisi kesehatannya dalam keadaan baik.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari bentuk perlindungan terhadap anak selama proses penanganan perkara berlangsung.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilaksanakan, penyidik kemudian menggelar perkara pada 24 Juni 2026 di Satreskrim Polresta Barelang. Gelar perkara dihadiri unsur pimpinan fungsi reserse, mulai dari Wakasat Reskrim hingga para Kepala Unit yang menjadi peserta gelar perkara.
Forum gelar perkara tersebut membahas secara menyeluruh seluruh hasil penyelidikan, termasuk alat bukti yang telah dikumpulkan, keterangan para saksi, dokumen pendukung, serta pendapat ahli pidana.
Dari hasil pembahasan tersebut diperoleh kesimpulan bahwa unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dilaporkan tidak terpenuhi. Selain itu, alat bukti yang tersedia juga belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Yang menjadi pokok persoalan justru berkaitan dengan hak pengasuhan anak yang merupakan ranah hukum perdata.
"Dari hasil kajian ahli pidana dan pengumpulan alat bukti, perkara ini tidak memenuhi unsur pidana dan alat bukti belum cukup. Ini merupakan sengketa keperdataan terkait hak asuh anak," jelas Kompol Deni.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) sebagai dasar hukum penghentian penanganan perkara pada ranah pidana.
Kapolsek menegaskan bahwa keputusan penghentian penyelidikan sama sekali tidak berarti kepolisian mengabaikan laporan masyarakat. Sebaliknya, keputusan tersebut menunjukkan bahwa setiap laporan diproses sesuai prosedur, dianalisis berdasarkan fakta hukum, serta diputuskan secara profesional tanpa intervensi.
Ia menambahkan, penyidik memiliki kewajiban untuk memastikan setiap perkara yang ditangani memenuhi unsur pidana sebelum dilanjutkan ke tahap penyidikan. Apabila hasil penyelidikan menunjukkan bahwa suatu perkara merupakan sengketa keperdataan, maka penyidik tidak dapat memaksakan proses pidana karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kompol Deni juga mengimbau masyarakat agar memahami perbedaan antara perkara pidana dan sengketa keperdataan. Dalam perkara yang berkaitan dengan hak asuh anak, penyelesaiannya pada umumnya dilakukan melalui mekanisme hukum perdata di pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menentukan hak pengasuhan berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak.
Ia menegaskan bahwa Polri akan terus memberikan pelayanan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan kepada seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan pihak yang berperkara.
Dengan diterbitkannya SP2Lid tersebut, penanganan laporan dugaan anak dibawa tanpa izin di Polsek Lubuk Baja secara resmi dinyatakan selesai pada ranah pidana. Sementara itu, apabila para pihak masih memiliki perselisihan mengenai hak pengasuhan anak, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui jalur hukum perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini sekaligus menegaskan komitmen Polsek Lubuk Baja dalam menempatkan setiap perkara sesuai koridor hukum, sehingga proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (Nita)
