Polsek Lubuk Baja Ungkap Peredaran Etomidate, Dua Tersangka Diamankan Bersama 74 Cartridge Vape
Newscyber.id | Batam, 7 Agustus 2026 – Polsek Lubuk Baja kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika Golongan II berupa cairan atau cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate dan mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Keberhasilan pengungkapan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, S.Tr.K., dalam konferensi pers di Lobi SPKT Polsek Lubuk Baja, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Hotel Nagoya Inn, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/2/VIII/2026/SPKT/Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang, peristiwa bermula pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal Reskrim langsung bergerak menuju hotel untuk melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria yang dinilai menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap Hendrikus Amaue alias Udin (29), petugas menemukan dua butir cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung narkotika Golongan II jenis Etomidate di saku celana sebelah kanan miliknya. Pelaku beserta barang bukti kemudian langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, petugas melakukan pengembangan ke sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan barang bukti. Penggeledahan di lokasi tersebut membuahkan hasil dengan ditemukannya 72 cartridge vape berisi cairan yang dikemas menggunakan merek STUGH dan diduga mengandung Etomidate.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit mobil Honda Jazz tahun 2004 warna hitam dengan nomor polisi BP 1185 HY yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan narkotika. Di lokasi yang sama, petugas turut menemukan satu unit mesin cuci merek Aqua berwarna biru muda yang diduga dimanfaatkan sebagai tempat menyembunyikan barang bukti.
Pengembangan penyidikan selanjutnya mengarah kepada seorang pria lainnya, yakni Malaysiono alias Yono bin almarhum Ahmad Daromi (60). Yang bersangkutan berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama Hendrikus Amaue.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 74 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung narkotika Golongan II jenis Etomidate, satu unit mobil Honda Jazz BP 1185 HY, satu unit telepon genggam Samsung A05 warna silver, satu unit telepon genggam Vivo warna hitam beserta kartu SIM, uang tunai sebesar Rp194.000 dengan berbagai pecahan, serta satu unit mesin cuci merek Aqua berwarna biru muda.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana UU Nomor 35 Tahun 2009.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terkait dalam perkara tersebut. Ia memastikan Polsek Lubuk Baja tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," tegas Kapolsek.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke penyidik guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Rara)
