Kurang dari 1x24 Jam, Tim Gabungan Ringkus Pelaku Curas di Kampung Aceh Batam
Newscyber.id | Batam – Gerak cepat Tim Gabungan Jatanras Polda Kepulauan Riau, Satreskrim Polresta Barelang, dan Unit Reskrim Polsek Sekupang membuahkan hasil. Kurang dari 1x24 jam setelah kejadian, seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diamankan di kawasan Kampung Aceh, Simpang Dam, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Pelaku berinisial S.N. (30) diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan pada Kamis (6/8/2026). Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang IPTU Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H. atas perintah Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial R.D. (35), seorang pengemudi ojek online yang menjadi korban aksi kekerasan pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Jalan Pinggir Hutan Bukit Harimau, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Saat kejadian, korban sedang menunggu orderan di pangkalan ojek online depan SDN 003 Tanjung Pinggir. Korban kemudian menerima pesanan dari pelaku untuk mengantarkan ke kawasan Bukit Harimau.
Setibanya di lokasi tujuan, pelaku tiba-tiba melakukan aksi kekerasan dengan memiting leher korban dari arah belakang hingga korban terjatuh dari sepeda motor. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menggigit bagian telinga dan pipi korban serta mendorong korban ke bawah bukit.
Dalam kondisi korban tidak berdaya, pelaku kemudian mengambil satu unit telepon genggam dan sepeda motor milik korban lalu melarikan diri.
Mendapat laporan tersebut, Tim Gabungan Jatanras Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang berada di kawasan Kampung Aceh, Simpang Dam.
“Tidak sampai 1x24 jam, pelaku berhasil kami amankan. Saat ditemukan, pelaku sedang berada di sebuah warung di kawasan Kampung Aceh,” ujar sumber kepolisian.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor milik korban diketahui telah digadaikan pelaku di kawasan Legenda Malaka.
Petugas kemudian mengamankan pelaku berikut barang bukti dan membawanya ke Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni:
1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih dengan nomor polisi BP 2429 MH.
1 unit handphone Oppo warna biru.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam menindak setiap aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Polsek Sekupang bersama Ditreskrimum Polda Kepri dan Polresta Barelang memastikan akan terus melakukan upaya penegakan hukum demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kota Batam. (Nita)
