BNN RI Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Cannabinoid Berkedok Impor Barang
Newscyber.id | Surabaya – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kuncup bunga cannabinoid (cannabis buds) seberat 3,37 ton yang masuk ke Indonesia dengan modus berkedok impor barang.
Dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Rabu (1/7/2026), petugas mengamankan barang bukti sebanyak 3.371.400 gram atau 3,37 ton cannabis buds serta menangkap 12 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian proses importasi narkotika tersebut.
Pengungkapan ini menjadi kasus pertama di Indonesia yang mengungkap penyelundupan cannabis buds melalui jalur perdagangan internasional dan kepabeanan resmi menggunakan kontainer. Keberhasilan tersebut merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden RI dalam memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui sinergi antarinstansi.
Kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju sebuah gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan analisis dokumen kepabeanan, pemetaan jaringan, serta pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat hingga akhirnya melakukan operasi serentak di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat kontainer berisi kuncup bunga cannabinoid dengan dua modus penyembunyian. Sebagian disembunyikan di dalam 500 koper, sementara sisanya disamarkan di antara muatan yang diberi label sebagai produk lateks.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap jaringan tersebut dikendalikan oleh dua warga negara asing yang berada di luar Indonesia, yakni seorang warga negara Malaysia berinisial CKF alias L dan seorang warga negara Tiongkok berinisial ZL alias J. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dengan menelusuri aliran dana, perusahaan yang digunakan, serta kemungkinan adanya pengiriman narkotika lainnya dengan modus serupa.
Berdasarkan pendalaman penyidik, kuncup bunga cannabinoid tersebut diduga akan diolah menjadi ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) yang selanjutnya dijadikan bahan baku cairan isi ulang rokok elektronik atau vape.
BNN memperkirakan penyitaan 3,37 ton narkotika tersebut telah menyelamatkan sekitar 10.114.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, aparat juga memperkirakan potensi kerugian ekonomi yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp4,585 triliun.
BNN RI menilai kasus ini menunjukkan adanya perubahan pola operasi jaringan narkotika internasional yang kini memanfaatkan sistem perdagangan internasional dan dokumen kepabeanan resmi sebagai kamuflase untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
Karena itu, BNN menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, serta berbagai pemangku kepentingan, baik di dalam maupun luar negeri, guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika serta mengantisipasi berkembangnya modus operandi jaringan narkotika internasional. (Rara)





