Pemkab Aceh Singkil Mantapkan Sinergi Sukseskan Pilciksung 2025 untuk 28 Kampung

Pemkab Aceh Singkil Mantapkan Sinergi Sukseskan Pilciksung 2025 untuk 28 Kampung
Aceh singkil

Aceh singkil

ACEH SINGKIL | Newscyber.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menegaskan komitmen penuh dalam menyukseskan Pemilihan Keuchik Serentak (Pilciksung) bagi 28 kampung masa jabatan 2026–2031. Langkah nyata itu diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Bappeda Pulo Sarok, Selasa (11/11/2025), yang menjadi ajang penting menyatukan langkah, memperkuat koordinasi, serta memastikan tahapan Pilciksung berjalan sesuai regulasi.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Singkil, Riky Yodiska, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa pelaksanaan Pilciksung harus berlangsung tertib, aman, dan demokratis.

“Rapat koordinasi ini menjadi sangat penting untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada panitia di tingkat kampung, kecamatan, dan kabupaten agar jadwal serta tata cara pelaksanaan pemilihan berjalan optimal,” ujar Riky. Ia juga menyampaikan doa dan harapan agar seluruh proses mendapat keberkahan serta menghasilkan pemimpin kampung yang amanah.

Rakor ini memperlihatkan sinergi lintas sektor. Hadir perwakilan Kapolres dan Dandim Aceh Singkil, Kajari Aceh Singkil, Ketua MPU, Sekda, Kepala Kemenag, para Camat, Kapolsek, Danramil, serta Koordinator Kabupaten DPT Aceh Singkil. Kehadiran Imum Mukim, serta Ketua dan Anggota P2K dari 28 kampung penyelenggara turut memperkuat komitmen bersama mewujudkan Pilciksung yang kondusif.

Dalam pelaksanaannya, Rakor difokuskan pada empat poin strategis, yaitu:

Menyamakan persepsi dan langkah dalam setiap tahapan Pilciksung.

Menjelaskan tugas serta tanggung jawab panitia di setiap tingkatan.

Mengantisipasi potensi kendala lapangan sejak dini.

Memperkuat koordinasi lintas instansi demi kelancaran dan keamanan Pilciksung.

Adapun dasar hukum pelaksanaan Pilciksung ini merujuk pada:

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,

Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Keuchik di Aceh,

Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa,

Perbup Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021 (diubah dengan Perbup Nomor 25 Tahun 2023), dan

Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 269 Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Kabupaten Penyelenggara Pilciksung.

Melalui Rakor ini, Pemkab Aceh Singkil menegaskan tekad mewujudkan pemilihan yang transparan, partisipatif, dan berintegritas.

“Semoga pelaksanaan Pilciksung tahun 2025 dapat berjalan sukses, damai, dan menghasilkan pemimpin kampung yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat,” tutup Riky Yodiska.

(Ramli Manik)