Polres Aceh Singkil Amankan Eksekusi Terpidana Penipuan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
Aceh Singkil, Newscyber.id – Polres Aceh Singkil melaksanakan pengamanan proses eksekusi terhadap seorang terpidana berinisial YM (56) di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Pengamanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/954/VIII/PAM.3.3./2026 guna memastikan seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan kondusif, Senin (3/8/2026).
Eksekusi dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 665 K/Pid/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam putusan tersebut, YM dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Polres Aceh Singkil mengerahkan personel untuk mengamankan seluruh tahapan kegiatan, mulai dari proses administrasi hingga pemberangkatan terpidana. Langkah ini dilakukan guna memberikan rasa aman kepada seluruh pihak yang terlibat sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pengamanan tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan.
"Pengamanan ini merupakan bagian dari tugas Polri dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum serta memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kapolres.
Selama proses eksekusi berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan yang berarti.
Polres Aceh Singkil menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan serta seluruh aparat penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (Ramli Manik)
