Kepala Desa Ladang Bisik Diduga Terlibat Penyerahan Dana BUMDes kepada Pihak Ketiga, Masyarakat Desak Inspektorat Ungkap Kasus

Kepala Desa Ladang Bisik Diduga Terlibat Penyerahan Dana BUMDes kepada Pihak Ketiga, Masyarakat Desak Inspektorat Ungkap Kasus
Foto Tokoh Masyarakat Desa Ladang Bisik, Kecamatan Kota Baharu
Aceh singkil

Aceh singkil

Newscyber.id l Singkil – 6 Juli 2025. Kontroversi mencuat di Desa Ladang Bisik, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, terkait dugaan penyaluran dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) sebesar Rp400 juta kepada pihak ketiga sejak tahun 2020 hingga kini yang tak kunjung jelas pertanggungjawabannya.

Masyarakat menilai langkah Kepala Desa bersama pengelola BUMK menyerahkan dana desa itu kepada pihak ketiga berinisial DW sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar aturan. Terlebih, hingga saat ini dana tersebut diduga sudah “lenyap bak ditelan bumi.”

“DW sendiri mengaku hanya mengembalikan Rp20 juta. Jadi ke mana sisa ratusan juta itu? Ini uang masyarakat, bukan untuk main-main,” tegas Sudirman, warga Desa Ladang Bisik, saat ditemui awak media di sebuah kafe di Gunung Meriah, Sabtu (5/7/2025).

Merujuk regulasi, dana desa dan dana BUMDes tidak diperkenankan untuk dipinjamkan kepada pihak ketiga tanpa prosedur resmi. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha produktif yang bermanfaat bagi perekonomian desa.

Risiko besar yang muncul bila dana desa disalahgunakan, antara lain:

Kehilangan aset desa karena dana tidak kembali.

Potensi tindak pidana korupsi.

Kerugian bagi masyarakat desa yang seharusnya merasakan manfaat dana tersebut.

Bahri, tokoh masyarakat Ladang Bisik, menyampaikan keresahan yang sama.

“Kami berharap uang Rp400 juta itu dikembalikan. Kalau tidak, jelas masyarakat merasa dirugikan dan tertipu. Apalagi sejak awal tidak ada transparansi,” ujarnya.

Sebelumnya, masyarakat sudah melayangkan surat pengaduan kepada Inspektorat Aceh Singkil pada 30 April 2025. Namun, hingga lebih dua bulan berlalu, belum ada kejelasan tindak lanjut.

H. Syahputra, perwakilan warga lain, mengungkapkan pihaknya juga telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Singkil serta mengirimkan tembusan surat pengaduan ke Bupati Aceh Singkil.

“Kami sudah berkirim surat ke Inspektorat, sudah melapor ke Polres, bahkan kami buat lagi laporan ke Pak Bupati. Kalau memang tidak ada kongkalikong, seharusnya dana itu masih utuh dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan desa,” tegas H. Syahputra.

Pada 4 Juni 2025, tim Inspektorat yang terdiri atas Mufrin, Rusdi, dan beberapa anggota sudah turun ke lapangan. Namun hingga berita ini diturunkan, hasil pemeriksaan dan langkah penyelesaian kasus belum diumumkan kepada publik.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera bersikap tegas dan transparan dalam menuntaskan dugaan penyalahgunaan dana desa ini agar kepercayaan publik terhadap pemerintah desa tetap terjaga.

Ramli Manik