EKSEKUSI UQUBAT TA’ZIR CAMBUK TERHADAP PELANGGARAN QANUN JINAYAT DIGELAR DI RUTAN KELAS IIB ACEH SINGKIL

EKSEKUSI UQUBAT TA’ZIR CAMBUK TERHADAP PELANGGARAN QANUN JINAYAT DIGELAR DI RUTAN KELAS IIB ACEH SINGKIL
Aceh singkil

Aceh singkil

Newscyber id l Aceh Singkil, 24 November 2025 — Pelaksanaan eksekusi Uqubat Ta’zir cambuk terhadap para pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kembali digelar di halaman Rutan Kelas IIB Singkil, Senin (24/11) sekira pukul 11.20 WIB.

Kegiatan ini dilaksanakan setelah seluruh putusan Mahkamah Syariah berkekuatan hukum tetap. Sejumlah unsur terkait hadir untuk memastikan prosesi berjalan sesuai ketentuan syariat dan hukum yang berlaku. Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Petugas Rutan Kelas IIB Singkil, Kasi Pidum Kejari Aceh Singkil, Kasubsi I dan Kasubsi Pratut Kejari Aceh Singkil selaku jaksa eksekutor, Mahkamah Syariah Singkil beserta hakim pengawas, Tim Satpol-PP & WH Aceh Singkil, Dinas Syariat Islam, serta tenaga kesehatan dari Puskesmas Singkil Utara.

Rincian Terpidana dan Uqubat Cambuk:

J — Terbukti melakukan jarimah maisir (judi online) melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dijatuhi uqubat 12 kali cambuk.

WMY — Melanggar Pasal 25 Ayat 1 Qanun yang sama, dijatuhi 25 kali cambuk.

P — Melanggar Pasal 25 Ayat 1, dijatuhi 25 kali cambuk.

JPT — Melanggar Pasal 25 Ayat 1, dijatuhi 25 kali cambuk.

I — Melanggar Pasal 18, dijatuhi 12 kali cambuk.

HS — Melanggar Pasal 18, dijatuhi 12 kali cambuk.

Pelaksanaan hukum cambuk ini diawali dengan pemeriksaan kesehatan terhadap para terpidana oleh tim medis untuk memastikan kondisi fisik mereka layak menjalani uqubat. Sepanjang proses berlangsung, petugas keamanan dan pengawas syariat memastikan setiap tahapan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Pihak Kejaksaan dan Mahkamah Syariah menegaskan bahwa uqubat cambuk merupakan bagian dari penegakan Qanun Jinayat yang bertujuan memberikan efek jera, sekaligus menjaga ketertiban serta nilai-nilai syariat di Aceh. Selain itu, pelaksanaan ini juga menjadi bagian dari upaya rehabilitasi agar para terpidana dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik.

Dengan terselenggaranya eksekusi ini, pemerintah daerah berharap masyarakat semakin memahami konsekuensi hukum terhadap pelanggaran syariat serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Aceh Singkil. (Ramli Manik)