Ketua MA Lantik Dr. Sutio Jumagi Akhirno sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam Dimutasi ke Banjarmasin
Jakarta | Newscyber.id – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., resmi melantik Dr. Sutio Jumagi Akhirno, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima jabatan berlangsung khidmat di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari rotasi pimpinan di lingkungan peradilan umum. Dr. Sutio menggantikan Nursyam, S.H., M.Hum., yang selanjutnya dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin setelah hampir dua tahun memimpin Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Keterangan tersebut disampaikan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekaligus Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, S.H., S.E., kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (4/8/2026).
Menurut Taqwaddin, sebelum dilantik menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Dengan pengalaman yang dimiliki, ia diyakini mampu melanjutkan berbagai program pembinaan dan peningkatan kualitas pelayanan peradilan di Aceh.
Prosesi pelantikan berlangsung dengan khidmat dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Agung. Sejumlah pejabat tinggi Mahkamah Agung turut hadir, di antaranya para Hakim Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum), serta pejabat struktural lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa jabatan Ketua Pengadilan merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan komitmen untuk meningkatkan kualitas lembaga peradilan.
"Kepercayaan yang saudara terima merupakan kepercayaan institusi. Setiap keputusan yang saudara ambil akan memengaruhi kualitas penyelenggaraan peradilan," tegas Prof. Sunarto.
Ia menekankan bahwa seorang Ketua Pengadilan harus memiliki lima kompetensi utama, yaitu kualitas kepribadian, kemampuan teknis hukum, kemampuan administrasi peradilan, kemampuan manajerial dan kepemimpinan, serta pemahaman terhadap pedoman perilaku hakim.
Menurutnya, kelima kompetensi tersebut bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan fondasi utama dalam membangun lembaga peradilan yang profesional, modern, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
Ketua Mahkamah Agung juga mengingatkan bahwa jabatan bukan hanya memberikan kewenangan, tetapi juga menuntut keteladanan dalam setiap tindakan.
"Jabatan memang dapat membuat seseorang dipatuhi, namun hanya keteladanan yang dapat melahirkan kepercayaan dan penghormatan secara tulus," ujar Sunarto, yang telah mengabdi sebagai hakim selama lebih dari empat dekade.
Dengan resmi dilantiknya Dr. Sutio Jumagi Akhirno sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, diharapkan kepemimpinan baru mampu memperkuat fungsi pembinaan, pengawasan, serta meningkatkan kualitas pelayanan peradilan di seluruh wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Selain itu, berbagai capaian yang telah dirintis pada masa kepemimpinan Nursyam diharapkan dapat terus dilanjutkan dan dikembangkan.
Dalam prosesi pelantikan tersebut, Pengadilan Tinggi Banda Aceh diwakili oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Ir. Rismayanti, M.M., didampingi Muthmainnah dan Sigit Ginting.
Pada kesempatan terpisah, Dr. Taqwaddin menyampaikan optimismenya terhadap kepemimpinan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang baru.
"Kami menyambut baik kehadiran Bapak Dr. Sutio. Kami yakin beliau akan melanjutkan berbagai capaian sukses yang telah dirintis Bapak Nursyam, baik di bidang teknis peradilan maupun bidang nonteknis. Salah satu warisan positif yang patut dipertahankan adalah penyelenggaraan Turnamen Mini Soccer KPT Cup yang telah menjadi ajang mempererat silaturahmi antarlembaga," ujar Taqwaddin.
Rotasi kepemimpinan ini diharapkan semakin memperkuat kinerja lembaga peradilan, meningkatkan profesionalisme aparatur peradilan, serta memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh. (SN24)
