Kuasa Hukum Tegas: Penyebar Fitnah Soal Andi Morena Akan Diproses Hukum

Kuasa Hukum Tegas: Penyebar Fitnah Soal Andi Morena Akan Diproses Hukum
Foto Andi Morena di dampingi kuasa hukum Fadlan
banner

banner

banner

Newscyber.id | Batam – Merasa nama baiknya dicemarkan dan dikaitkan dengan dugaan kasus tindak pidana narkotika melalui berbagai unggahan di media sosial, Andi Morena resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, Minggu (2/8/2026).

Andi Morena didampingi tim kuasa hukumnya, Fadlan dan Citra Irwan Simbolon, saat membuat laporan yang telah diterima kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tertanggal 2 Agustus 2026.

Laporan tersebut diajukan atas dugaan penyebaran informasi bohong, fitnah, pencemaran nama baik, hingga serangan terhadap kehormatan melalui media elektronik. Perkara itu dilaporkan dengan sangkaan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 433 juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum Andi Morena, Fadlan, menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan delik aduan sehingga harus dilaporkan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.

"Karena ini delik aduan, klien kami hadir langsung membuat laporan di SPKT Polda Kepri. Penyidik Subdit Siber juga telah meminta keterangan dengan sekitar 12 pertanyaan yang dijawab langsung oleh Pak Andi," ujar Fadlan usai pemeriksaan.

Menurutnya, laporan itu ditujukan kepada sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan narasi tidak benar hingga mengaitkan kliennya dengan jaringan narkotika tanpa dasar hukum yang jelas.

Sebagai bukti awal, tim kuasa hukum menyerahkan sejumlah tangkapan layar (screenshot), tautan unggahan, flashdisk, serta dokumen pendukung lainnya kepada penyidik.

Fadlan menegaskan, langkah hukum tersebut merupakan bentuk keseriusan kliennya untuk membantah seluruh tuduhan yang selama ini beredar.

"Narasi yang berkembang bukan hanya menyesatkan publik, tetapi juga membentuk opini yang merusak nama baik klien kami. Kami berharap penyidik Subdit Siber mengusut perkara ini hingga tuntas," tegasnya.

Ia menilai tuduhan yang mengaitkan Andi Morena dengan jaringan narkotika merupakan fitnah serius yang telah menyerang kehormatan dan reputasi pribadi kliennya.

Menurut Fadlan, terdapat pola penyebaran narasi yang terus dilakukan melalui media sosial sehingga seolah-olah Andi Morena memiliki keterkaitan dengan pengungkapan kasus narkotika yang sebelumnya ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN), padahal hal tersebut dibantah keras oleh pihaknya.

"Klien kami digiring seakan-akan terlibat atau membantu kejahatan narkotika internasional. Kami menilai ini sebagai bentuk pembunuhan karakter yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.

Tim kuasa hukum juga memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang masih menyebarkan maupun membagikan informasi yang dinilai tidak benar mengenai kliennya.

"Hari ini kami tegaskan, siapa pun yang ikut menyebarkan, membagikan, atau menggiring opini bohong serta pencemaran nama baik terhadap klien kami akan kami tempuh melalui jalur hukum," tegas Fadlan.

Di akhir keterangannya, tim kuasa hukum mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. 

Mereka mengingatkan bahwa media sosial merupakan ruang publik yang harus digunakan secara bertanggung jawab, bukan menjadi sarana penyebaran fitnah, pembentukan opini liar, maupun serangan terhadap kehormatan seseorang yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. (Red)