BNN dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Penyelundupan Vape Berisi Etomidate dari Malaysia, Enam Tersangka Diamankan di Batam
Newscyber.id | Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara yang menyelundupkan cartridge vape berisi cairan etomidate dari Malaysia ke Indonesia melalui Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dalam operasi gabungan yang digelar pada 31 Juli 2026 di empat lokasi berbeda di Batam, tim berhasil mengamankan enam tersangka berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA. Sementara itu, dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga menjadi pemasok utama cartridge vape berisi etomidate dan sabu masih dalam pengejaran petugas.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan intelijen yang dilakukan secara intensif oleh BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dari hasil penyelidikan tersebut, aparat berhasil mengidentifikasi peran masing-masing pelaku hingga akhirnya melakukan penindakan secara bertahap di empat tempat kejadian perkara (TKP).
Pada TKP pertama di Jalan Kompleks Teluk Tering, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, petugas mengamankan tersangka BAP. Dari tangan pelaku disita satu bungkus plastik berisi dua botol Orange Fiber Xtra yang berisi serbuk berwarna oranye mengandung narkotika jenis MDMA.
Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah hotel di kawasan Baloi. Di lokasi kedua ini, petugas menangkap tiga tersangka yakni ED, NC, dan TFS. Barang bukti yang ditemukan meliputi satu perangkat vape, dua cartridge berisi etomidate, tiga butir ekstasi, serta lima gram metamfetamina.
Selanjutnya, penggeledahan di sebuah apartemen di kawasan Teluk Tering mengungkap lebih banyak barang bukti milik tersangka TFS. Petugas menemukan 47 cartridge vape berisi etomidate yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan dan produk lainnya. Selain itu, diamankan pula alat isap sabu (bong), perangkat vape, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, serta ketamin.
Di lokasi keempat, sebuah rumah kos di wilayah Batu Ampar, tim gabungan mengamankan dua tersangka lainnya, AJ dan DA. Dari lokasi ini disita metamfetamina, ekstasi, ketamin, 91 cartridge vape berisi etomidate yang disembunyikan di dalam kemasan makanan kering dan sachet, 86 butir psikotropika jenis Happy Five (H5), alat isap sabu, alat press plastik, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Secara keseluruhan, tim gabungan berhasil menyita 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram sabu, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape berisi cairan etomidate, 12 botol vial etomidate dengan berat total 226 gram, 86 butir Happy Five (H5), 25,6 gram serbuk ketamin, 88 perangkat vape elektrik, sembilan alat isap sabu, tiga alat press plastik, enam timbangan digital, dan satu pak plastik kemasan cartridge etomidate berlogo World Brothers (WB).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa jaringan ini menjalankan aktivitas secara terorganisir, mulai dari penyelundupan, pengolahan hingga pemasaran narkotika. Cartridge vape yang telah diisi etomidate maupun cairan etomidate dalam botol diduga diselundupkan dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut menggunakan pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus untuk menghindari pemeriksaan aparat. Para pelaku juga menggunakan berbagai modus penyamaran dengan menyembunyikan cartridge vape dan narkotika di dalam kemasan makanan kering serta kemasan sachet.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati, serta denda mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
BNN menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pengawasan di seluruh pintu masuk Indonesia, baik melalui jalur laut maupun udara, akan terus diperketat guna mengantisipasi berbagai modus penyelundupan baru, termasuk penyalahgunaan cartridge vape berisi etomidate.
BNN juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus peredaran gelap narkotika. Masyarakat diimbau segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan Call Center 184 BNN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) menuju Indonesia Emas 2045. (Rara)
