Masyarakat Adat dan Nelayan Gosong Telaga Gelar Musyawarah Terkait Penangkapan Kapal Pukat Harimau di Singkil Utara

Masyarakat Adat dan Nelayan Gosong Telaga Gelar Musyawarah Terkait Penangkapan Kapal Pukat Harimau di Singkil Utara

Newscyber.id l Aceh Singkil – Aroma keresahan nelayan kembali mencuat di perairan Aceh Singkil. Setelah aparat kepolisian berhasil menangkap kapal pukat harimau KM Bintang Jaya GT 30 No.1507/ssd pada 10 Oktober 2025, masyarakat adat dan nelayan kemukiman Gosong Telaga menggelar rapat musyawarah untuk membahas tindak lanjut atas kasus tersebut.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 24 Oktober 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di Balai Pertemuan Desa Gosong Telaga Utara, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.

Musyawarah dihadiri oleh sejumlah unsur masyarakat dan pemerintahan lokal, antara lain:

Kepala Desa Gosong Telaga Selatan, Afandi

Kepala Desa Gosong Telaga Utara, Hermansyah

Kepala Desa Gosong Telaga Timur (diwakili Sekdes Ridwan)

Kepala Mukim Singkil Utara, Tibran

Panglima Laut Gosong Telaga Selatan, Maswardin Daeli

Panglima Laut Gosong Telaga Utara, Sulaiman

Panglima Laut Gosong Telaga Timur, Mardin

Tokoh masyarakat serta sekitar 50 orang tamu undangan dan nelayan setempat.

Sikap Tegas Masyarakat Adat

Dalam sambutannya, Kepala Desa Gosong Telaga Utara, Hermansyah, menegaskan bahwa forum musyawarah ini bertujuan mencari kesepakatan bersama mengenai langkah adat yang akan ditempuh setelah proses hukum di kepolisian selesai.

“Kita menunggu proses hukum positif dari pihak kepolisian. Setelah itu, mari bersama-sama kita berlakukan hukum adat sesuai ketentuan di Gosong Telaga,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Gosong Telaga Selatan, Afandi, menyampaikan dukungan penuh terhadap agenda tersebut.

“Musyawarah ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi demi kepentingan bersama nelayan. Kita akan membuat berita acara dan melaporkannya kepada Bupati Aceh Singkil,” ujarnya.

Hasil Musyawarah

Dari rapat tersebut disepakati sejumlah poin penting, di antaranya:

Masyarakat bersama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap pelaku illegal fishing.

Kapal KM Bintang Jaya agar disita dan dimusnahkan.

Meminta Bupati, Wakil Bupati, dan pihak berwenang lainnya untuk menyampaikan sikap tegas secara terbuka di media.

Kapal KM Bintang Jaya akan ditarik ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Anak Laut oleh masyarakat kemukiman Gosong Telaga.

Menuntut penegakan hukum maksimal bagi pelaku pukat harimau.

Mengapresiasi kinerja Polda Aceh dan Satpol Airud Polres Aceh Singkil atas penangkapan tersebut.

Mengutuk keras praktik illegal fishing yang merugikan nelayan tradisional.

Meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan kompensasi kepada nelayan Aceh Singkil yang terdampak.

Menetapkan sanksi adat terhadap kapal pukat harimau yang tertangkap.

Kegiatan musyawarah berjalan dengan aman dan lancar hingga pukul 12.00 WIB.

Pernyataan Sikap Resmi Nelayan dan Masyarakat Adat

Pada sore harinya, masyarakat adat dan nelayan Gosong Telaga kembali menggelar acara pernyataan sikap di lokasi kapal KM Bintang Jaya bersandar di perairan Desa Gosong Telaga Utara.

Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 35 orang, termasuk para kepala desa, panglima laut, tokoh masyarakat, dan media lokal. Dalam pernyataan tertulis, masyarakat menyampaikan sembilan poin penting, di antaranya:

Mengapresiasi tindakan cepat Polda Aceh dan Satpol Airud Polres Aceh Singkil atas penangkapan kapal pukat harimau.

Mendesak penegakan hukum maksimal dan pemusnahan kapal sebagai efek jera.

Meminta Bupati dan Wakil Bupati bersikap tegas terhadap praktik pukat harimau.

Mengutuk keras mafia dan cukong yang membiayai praktik illegal fishing.

Menetapkan sanksi adat terhadap kapal KM Bintang Jaya.

Berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami menyampaikan pernyataan ini dengan penuh tanggung jawab demi kelestarian laut dan masa depan nelayan tradisional Aceh Singkil,” bunyi kutipan sikap bersama tersebut.

Musyawarah dan pernyataan sikap masyarakat adat Gosong Telaga menjadi bukti nyata sinergi antara hukum positif dan hukum adat dalam menjaga kelestarian laut. Warga berharap tindakan tegas terhadap pelaku pukat harimau menjadi momentum untuk memulihkan keadilan bagi nelayan kecil dan ekosistem laut di Aceh Singkil. (Ramli Manik)