Bupati Aceh Singkil Temui Menteri ATR/BPN, Bahas Percepatan Realisasi Plasma HGU
Newscyber.id | Jakarta, 6 Mei 2026 — Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, S.H., melakukan pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Jakarta, guna membahas persoalan kebun plasma yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam keterangannya kepada awak media melalui sambungan telepon, Safriadi menyampaikan bahwa pertemuan tersebut secara khusus membahas implementasi regulasi plasma yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, perusahaan pemegang HGU perkebunan memiliki kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas areal yang diusahakan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta diperkuat melalui berbagai regulasi turunan, termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait.
“Kewajiban pembangunan plasma ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan, serta mendorong kemitraan yang saling menguntungkan antara perusahaan dan masyarakat,” ujar Safriadi.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mendorong percepatan realisasi plasma di Aceh Singkil. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya meminta arahan dari Menteri ATR/BPN terkait langkah-langkah yang perlu dipersiapkan oleh pemerintah daerah agar program plasma dapat segera terwujud.
“Saya atas nama pemerintah daerah meminta petunjuk kepada Pak Menteri, apa saja yang perlu dipersiapkan agar plasma yang sangat dibutuhkan masyarakat bisa segera direalisasikan di Aceh Singkil,” katanya.
Safriadi menambahkan, upaya mendorong perusahaan HGU untuk memenuhi kewajiban plasma merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah daerah. Namun demikian, ia mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan mengikuti proses sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami akan terus mengupayakan agar plasma ini bisa terwujud, namun tentu harus melalui mekanisme dan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di Aceh Singkil, Pemerintah Aceh juga telah memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, saat pelantikan Bupati Aceh Singkil, telah memberikan sinyal agar dilakukan pengukuran ulang terhadap seluruh HGU di wilayah tersebut.
Hal senada juga disampaikan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fad), yang menyebutkan bahwa regulasi serta penerapan plasma saat ini telah masuk dalam pembahasan pemerintah Aceh bersama instansi terkait.
Upaya sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah ini diharapkan mampu mempercepat realisasi kebun plasma, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil.
(Ramli Manik)





