Unggahan Facebook Terkait Dugaan PLT Kadisdik Aceh Singkil Diamankan Satpol PP Dipastikan Hoaks

Unggahan Facebook Terkait Dugaan PLT Kadisdik Aceh Singkil Diamankan Satpol PP Dipastikan Hoaks
Foto Ilustrasi

Newscyber.id l Singkil, 25 Januari 2026 – Unggahan akun Facebook yang beredar luas di media sosial dan menarasikan dugaan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dipastikan tidak benar atau hoaks.

Informasi tersebut sebelumnya diunggah oleh akun Facebook berinisial Sem…, bahkan sempat dikutip oleh salah satu media lokal dengan narasi yang menyebutkan Aceh Singkil geger atas dugaan penindakan terhadap PLT Kepala Dinas Pendidikan bersama seorang staf dari instansi terkait.

Menanggapi hal tersebut, PLT Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Singkil, Afrizal, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penangkapan sebagaimana yang diberitakan.

“Sampai hari ini kami dari Satpol PP/WH belum pernah menangkap ataupun menemukan PLT Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil dengan seseorang seperti yang dinarasikan di akun Facebook maupun salah satu media lokal tersebut,” tegas Afrizal.

Meski demikian, Afrizal menyampaikan pihaknya tetap akan melakukan klarifikasi internal. Pada Senin mendatang, ia berencana menggelar apel seluruh personel Satpol PP/WH di halaman kantor untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Besok saya akan apelkan seluruh anggota dan saya tanyakan langsung. Jika memang ada kejadian, tentu ada laporan resmi ke kantor saya. Selama ini setiap penertiban ASN atau PPPK di jam kerja selalu dikoordinasikan dan dilaporkan,” ujarnya.

Sementara itu, PLT Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil, Amran Sulaiman, saat dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler, menyebut informasi tersebut tidak berdasar.

“Menurut saya itu mengada-ada. Kalau memang benar, pasti ada tindakan resmi dari Satpol PP/WH. Faktanya, tidak ada,” kata Amran yang baru dilantik sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil.

Pantauan awak media, pemberitaan yang menyudutkan pejabat di Kabupaten Aceh Singkil kerap terjadi dan bersumber dari unggahan media sosial tanpa melalui proses konfirmasi. Padahal, Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pers telah mengatur secara jelas etika serta mekanisme penyebaran informasi.

Masyarakat diimbau agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Bijak bermedia sosial bukan hanya mencerdaskan, tetapi juga menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merugikan orang lain maupun diri sendiri.

(Ramli Manik)