Pemilihan BPKam se-Kecamatan Suro Berjalan Aman dan Lancar, Seluruh Desa Miliki Anggota Baru
Newscyber.id | Singkil, 30 April 2026 — Proses pemilihan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) di seluruh desa yang berada di Kecamatan Suro berlangsung aman dan lancar, Kamis (30/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan pengisian keanggotaan BPKam yang baru di masing-masing desa.
Panitia tingkat desa dan kecamatan secara bersama-sama melaksanakan seluruh rangkaian pemilihan. Berdasarkan pantauan di lapangan, antusiasme masyarakat untuk mendaftar sebagai calon anggota BPKam terbilang tinggi.
Jumlah pendaftar di setiap desa bervariasi, mulai dari delapan hingga sepuluh orang, menyesuaikan dengan kebutuhan formasi BPKam di masing-masing kampung.
BPKam sendiri merupakan lembaga penting di tingkat desa yang berperan dalam sistem pemerintahan kampung. Di wilayah Aceh, BPKam adalah lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan dengan anggota yang berasal dari perwakilan masyarakat berdasarkan keterwakilan wilayah dan dipilih secara demokratis.
Adapun tugas pokok dan fungsi BPKam meliputi pembahasan dan penyepakatan peraturan kampung bersama kepala desa (keuchik), menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, serta menyelenggarakan musyawarah kampung termasuk perencanaan pembangunan (Musrenbang).
Salah seorang anggota BPKam terpilih dari Desa Siompin, Abdul Kadir, menyampaikan bahwa tugas dan fungsi BPKam telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan maupun Qanun Aceh.
“Tupoksi BPKam sudah jelas, baik berdasarkan undang-undang maupun qanun. Peran BPKam sangat penting dalam mendorong kemajuan desa, termasuk dalam pengawasan anggaran serta menjadi wadah penyalur aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan kepala desa dan seluruh elemen masyarakat agar pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Dengan telah terlaksananya pemilihan ini, seluruh desa di Kecamatan Suro diharapkan segera memiliki BPKam yang baru dan mampu menjalankan tugas secara optimal demi terciptanya pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. (Ramli Manik)





