Diduga Inspektorat Aceh Singkil Tak Serius, Laporan Hasil Pemeriksaan Desa Ladang Bisik Mandek Tanpa Tindak Lanjut
Newscyber.id l Singkil, 16 Oktober 2025 — Masyarakat Desa Ladang Bisik, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, mempertanyakan keseriusan Inspektorat dalam menindaklanjuti hasil audit penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana BUMDes yang diduga disalahgunakan oleh oknum kepala desa.
Dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Aceh Singkil pada Agustus 2025, ditemukan dugaan penyimpangan hampir mencapai Rp1 miliar, terdiri dari dana BUMDes sekitar Rp700 juta lebih dan dana fisik sekitar Rp350 juta lebih.
Sejumlah warga menyayangkan sikap Inspektorat yang terkesan membiarkan hasil pemeriksaan tersebut tanpa kejelasan tindak lanjut. Padahal, Desa Ladang Bisik merupakan salah satu desa yang ikut dalam pemilihan kepala desa serentak (pilciksung) tahun 2025.
“Kalau benar ada temuan dugaan penyelewengan hampir satu miliar, seharusnya kepala desa inkumben tidak boleh mencalonkan diri lagi. Masyarakat dirugikan kalau pelaku penyalahgunaan dana desa masih diberi kesempatan,” ujar AW, warga Ladang Bisik.
Hal senada disampaikan warga lainnya, SD, yang berharap aparat penegak hukum segera turun tangan.
“Kalau memang ada indikasi temuan, seharusnya kepala desa diminta pertanggungjawaban di depan hukum sebelum mencalonkan diri kembali,” tegasnya.
Sementara itu, PT, warga lainnya, meminta Bupati Aceh Singkil bertindak tegas terhadap Inspektorat yang dianggap lamban menindaklanjuti temuan tersebut.
“Laporan hasil audit sudah ada. Kami minta Bupati memerintahkan Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti. Kalau tidak, kami masyarakat siap datang ke kantor Bupati dan Inspektorat untuk menyuarakan hal ini,” ujarnya.
Masyarakat juga mendesak agar pemerintah daerah membuat aturan yang melarang kepala desa inkumben mencalonkan diri kembali jika laporan keuangan desanya masih bermasalah.
“Harus ada surat edaran resmi, kalau laporan dana desa belum selesai, inkumben tidak boleh maju lagi,” kata Putra, warga Ladang Bisik.
Saat dikonfirmasi, Mufrin, Irban Inspektorat yang menangani audit Desa Ladang Bisik, membenarkan bahwa laporan hasil pemeriksaan sudah diserahkan ke pimpinan.
“Laporan hasil pemeriksaan sudah kami serahkan pada 29 November 2025 kepada Plt Inspektur. Namun kami tidak tahu apakah sudah diteruskan ke Bupati atau ke kepala desa. Tugas kami sebagai irban sudah selesai,” jelasnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa Inspektorat Aceh Singkil diduga tidak serius dalam menangani kasus dugaan penyelewengan dana desa. Bahkan muncul dugaan adanya kerja sama antara oknum kepala desa dan pejabat Inspektorat karena meski temuan sudah jelas, hingga kini belum ada tindakan tegas.
Masyarakat berharap Polres Aceh Singkil turut berperan dalam pengawasan, dengan mewajibkan setiap calon kepala desa yang mengurus SKCK untuk melampirkan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat.
Publik kini menanti kinerja Plh Kepala Inspektorat Aceh Singkil, yang masa jabatannya telah beberapa kali diperpanjang oleh Bupati.
Masyarakat berharap agar seluruh dana desa yang diselewengkan dapat dikembalikan ke kas negara, sehingga Aceh Singkil tidak menjadi ladang empuk bagi oknum kepala desa yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, masyarakat juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pusat maupun provinsi untuk segera turun ke Aceh Singkil, guna memastikan penyelamatan dana desa dari praktik penyimpangan.
(Ramli Manik)




