Satreskrim Polresta Barelang Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite di Kota Batam
Newscyber.id | Polresta Barelang - Satreskrim Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kota Batam. Kegiatan konferensi pers tersebut dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang Iptu M. Alvin Royantara, S.Tr.K., M.H., Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., beserta para penyidik Polsek Sungai Beduk. Rabu, (06/05/2026).
Dalam konferensi pers ini Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang Iptu M. Alvin Royantara, S.Tr.K., M.H., tersebut menyampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima Tim Unit 5 Tipidter Satreskrim Polresta Barelang terkait dugaan adanya penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite yang berasal dari SPBU Tanjung Riau dan diperjualbelikan kembali kepada pihak lain secara ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi SPBU.
Pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 06.57 WIB, petugas mendapati sebuah mobil pick up Suzuki Carry warna abu-abu metalik nomor polisi BP 8954 EO sedang melakukan pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen yang berada di atas bak kendaraan. Setelah seluruh jerigen terisi, tersangka berinisial AA (48) menutup bak mobil menggunakan terpal agar tidak mencolok, kemudian meninggalkan lokasi SPBU.
Tim Satreskrim Polresta Barelang kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut. Saat tiba di kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, tersangka AA (48) menurunkan sebanyak 20 jerigen berisi BBM jenis Pertalite di sebuah rumah. Setelah itu, tersangka kembali melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan yang sama menuju sebuah bengkel di Simpang Puskesmas Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Sesampainya di bengkel tersebut, tersangka AA (48) kembali menurunkan sebanyak 6 jerigen berisi BBM jenis Pertalite kepada tersangka lainnya berinisial AS (36). Mengetahui adanya aktivitas distribusi ilegal tersebut, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Barelang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka AA (48) memperoleh surat rekomendasi kuota BBM subsidi melalui perantara atau calo dengan membayar sekitar Rp4 juta. Surat rekomendasi tersebut digunakan untuk mendapatkan kuota BBM jenis Pertalite sebesar 25 ton per bulan. Namun, BBM subsidi tersebut justru dialihkan dan dijual kembali kepada tersangka AS (36) serta pihak lain dengan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter. Aktivitas tersebut diketahui telah berlangsung kurang lebih selama satu tahun.
Sementara itu, tersangka AS (36) diketahui membeli BBM jenis Pertalite dari tersangka AA (48) untuk dijual kembali kepada masyarakat menggunakan alat pertamini. Tersangka menjual BBM tersebut dengan harga Rp12.000 per liter dan memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 per liter. Praktik tersebut dinilai merugikan negara karena subsidi BBM tidak tepat sasaran serta berdampak terhadap berkurangnya pasokan BBM di SPBU yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polresta Barelang turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil pick up Suzuki Carry warna abu-abu metalik BP 8954 EO, 26 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total sekitar 815 liter, serta 1 rangkap surat rekomendasi pengangkutan BBM yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana perubahan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li. menyampaikan bahwa Polresta Barelang akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa demi menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran dan kondusif di wilayah Kota Batam.
(Rara)





