Bupati Aceh Singkil Diterima Menteri ATR/BPN, Bahas Kewajiban Plasma 20 Persen Perusahaan HGU
Newscyber.id | Jakarta – Bupati Safriadi Oyon melakukan pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di ruang kerja kementerian, Rabu (6/5/2026), guna membahas persoalan plasma yang menjadi kewajiban perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Singkil.
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam mencari solusi terkait kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk memfasilitasi plasma sebesar 20 persen dari total luasan HGU.
Diketahui, Kabupaten Aceh Singkil merupakan salah satu daerah yang dikelilingi kawasan perkebunan kelapa sawit. Namun hingga kini, sebagian besar perusahaan pemegang HGU disebut belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban plasma bagi masyarakat.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu persoalan sosial di tengah masyarakat apabila tidak segera dicarikan solusi yang adil dan berpihak kepada seluruh pihak.
Dalam keterangannya kepada awak media melalui sambungan telepon seluler, Bupati Safriadi Oyon menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah undang-undang dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan sinergi antara masyarakat dengan perusahaan.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil, tentu saya berkomitmen melaksanakan tugas yang diatur oleh undang-undang, namun tanpa ada yang dirugikan. Baik masyarakat maupun pemilik HGU harus bersinergi dan bekerja sama demi terciptanya daerah yang mengedepankan kepentingan umum di atas segalanya,” ujar Oyon.
Ia juga menegaskan bahwa terkait perpanjangan maupun pembaruan izin perusahaan HGU, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil hanya memberikan rekomendasi setelah melalui proses dan tahapan panjang.
“Perpanjangan dan pembaruan izin perusahaan HGU, Kabupaten Aceh Singkil hanya merekomendasikan, yang sudah melalui proses panjang, baik oleh Panitia B yang melibatkan Dinas Pertanahan dan BPN serta unsur Pemerintah Daerah,” tambahnya.
Masyarakat Aceh Singkil kini menaruh harapan besar terhadap langkah konkret yang nantinya akan diterapkan oleh Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, perusahaan HGU, hingga masyarakat diharapkan dapat duduk bersama guna menciptakan solusi yang humanis dan berkeadilan.
Sementara itu, salah seorang warga Kecamatan Gunung Meriah yang enggan disebutkan namanya berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan terbaik demi kepentingan masyarakat luas.
“Kami berharap apapun langkah yang diterapkan pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten, dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Perusahaan HGU juga menjadi salah satu sumber PAD, di sisi lain masyarakat membutuhkan plasma dan perluasan kawasan penduduk. Namun semuanya harus sama-sama bersabar mengikuti regulasi,” ungkapnya. (Ramli Manik)





