Utang Rp300 Ribu Berujung Pengeroyokan, 5 Pelaku Diringkus Polsek Sekupang
Newscyber.id l Batam – Aparat Unit Reskrim Polsek Sekupang mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Perumahan Taman Asri, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang pelaku berhasil diamankan usai melakukan aksi kekerasan terhadap seorang warga hingga mengalami luka lebam.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di kediaman korban berinisial DF (46), seorang wiraswasta. Kasus ini bermula dari persoalan penagihan utang yang berujung cekcok mulut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar pukul 14.00 WIB, salah satu pelaku berinisial SMP (35) mendatangi rumah korban untuk menagih sisa cicilan pinjaman sebesar Rp300 ribu yang sebelumnya dilakukan oleh anak korban melalui koperasi. Namun, karena anak korban tidak berada di tempat, terjadi adu mulut antara pelaku dan korban.
Merasa tidak terima atas perlakuan yang diterimanya, pelaku SMP kemudian memanggil empat rekannya, yakni RKP (24), KKM (26), OMP (30), dan WS (22). Kelima pelaku kembali mendatangi rumah korban dan situasi memanas hingga berujung aksi pengeroyokan.
Salah satu pelaku, RKP, diketahui pertama kali melayangkan pukulan ke wajah korban, yang kemudian diikuti oleh pelaku lainnya secara bersama-sama. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian wajah serta memar di sejumlah bagian tubuh.
Mendapat laporan adanya keributan, Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, SH., MH segera memerintahkan personel piket yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Riyanto, SH untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas kemudian mengamankan seluruh pihak yang terlibat dan membawa mereka ke Mapolsek Sekupang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka kasus pengeroyokan. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya lima helai pakaian milik pelaku, satu unit handphone, serta hasil Visum et Repertum (VER).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kapolsek Sekupang mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan. Ia menegaskan bahwa setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas. (Dayat)




