Plt Kadis Pemberdayaan Perempuan Aceh Singkil Hadiri Pertemuan dengan Menteri Kemendukbangga/BKKBN di Aceh Tenggara
Newscyber.id | Aceh Tenggara, 3 Juni 2026 – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Aceh Singkil menghadiri pertemuan bersama Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Dr. Wihaji, S.Ag., M.Pd., dalam kunjungan kerja yang berlangsung di Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (3/6/2026).
Kedatangan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN beserta rombongan disambut oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Tenggara di Kantor Bupati Aceh Tenggara. Kunjungan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan program kependudukan, pembangunan keluarga, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Dalam agenda tersebut, Kementerian turut mengundang seluruh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perwakilan BKKBN dari 23 kabupaten/kota se-Aceh untuk mengikuti berbagai rangkaian kegiatan dan pengarahan dari Menteri.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Aceh Singkil menyampaikan bahwa dirinya hadir bersama sejumlah kepala bidang dari Aceh Singkil setelah memperoleh izin dari Bupati Aceh Singkil.
“Kami diundang untuk menghadiri acara ini bersama para kepala bidang dari Kabupaten Aceh Singkil. Dengan izin Bapak Bupati, kami dapat mengikuti kegiatan bersama Bapak Menteri yang dihadiri seluruh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan BKKBN dari 23 kabupaten/kota di Aceh,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Aceh Singkil akan terus meningkatkan kinerja dalam menjalankan berbagai program yang menjadi tanggung jawab instansinya.
“Kami dari Kabupaten Aceh Singkil akan terus melakukan peningkatan kinerja, baik terkait program Penyuluh Keluarga Berencana (PLKB), pendampingan perempuan dan anak, serta meningkatkan capaian pada setiap bidang sesuai arahan dan petunjuk Bapak Bupati Aceh Singkil,” ungkapnya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan memiliki tugas pokok dan fungsi membantu kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta pembangunan keluarga. Peran tersebut meliputi perumusan kebijakan, peningkatan kualitas hidup perempuan, perlindungan hak-hak perempuan dan anak, hingga pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.
Selain itu, dinas juga berperan dalam pengembangan program pemberdayaan perempuan di bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, politik, dan hukum, serta pembinaan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga.
Melalui pertemuan bersama Menteri Kemendukbangga/BKKBN tersebut, diharapkan seluruh daerah di Aceh dapat semakin memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung pembangunan keluarga yang berkualitas, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.
(Ramli Manik)





