Diduga Berkedok Wahana Anak, Praktik Judi di CG City Game Zone Batam Kembali Disorot
Newscyber.id | Batam – Dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada CG City Game Zone yang diduga memanfaatkan izin wahana permainan anak, namun menjalankan aktivitas yang disinyalir mengarah pada praktik perjudian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas di lokasi tersebut disebut-sebut berlangsung secara terbuka dan tidak lagi menjadi hal asing bagi masyarakat sekitar. Sejumlah pengunjung diduga memainkan mesin permainan dengan sistem perolehan poin yang kemudian dapat ditukarkan dengan hadiah bernilai ekonomis, sehingga memunculkan dugaan adanya unsur perjudian.
Warga menilai aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan meminta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Mereka berharap tidak ada pembiaran apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau memang hanya wahana permainan keluarga tentu tidak menjadi persoalan. Namun apabila terdapat unsur taruhan atau hadiah yang dapat dikonversi menjadi uang maupun barang bernilai ekonomi, maka harus ditindak sesuai hukum," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Praktik gelper yang diduga dijadikan kedok perjudian bukan persoalan baru di Batam. Masyarakat menilai penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu terhadap setiap lokasi yang diduga menyalahgunakan izin usaha hiburan.
Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur perjudian, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian, sesuai dengan pembuktian dan proses hukum yang berlaku.
Masyarakat juga meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait memperketat pengawasan terhadap seluruh arena permainan agar tidak disalahgunakan sebagai tempat praktik perjudian berkedok hiburan keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola CG City Game Zone terkait dugaan tersebut. Pihak kepolisian juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai hasil pemeriksaan ataupun langkah yang akan diambil.
Media ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Hak jawab serta hak klarifikasi terbuka bagi pihak pengelola CG City Game Zone maupun pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan: Hindari menyatakan sebagai fakta bahwa suatu tempat "sudah main terang-terangan" melakukan perjudian tanpa bukti atau putusan hukum. Menggunakan frasa seperti "diduga", "berdasarkan informasi yang dihimpun", dan "apabila terbukti" membantu menjaga akurasi dan mengurangi risiko pencemaran nama baik.
(Tim)





