Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas di Tapaktuan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam, Pelaku Oknum Polisi
Tapaktuan, Newscyber.id – Tim gabungan Polres Aceh Selatan yang didukung personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Aceh Selatan, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Sabtu (18/7/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MZ (28) beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat melancarkan aksi perampokan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut," ujar Joko dalam siaran pers, Minggu (19/7/2026).
Joko juga membenarkan bahwa MZ merupakan oknum anggota Polri. Penanganan perkara kini telah diambil alih oleh Polda Aceh untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan objektif.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui perbuatannya. Motif sementara diduga dipicu oleh tekanan ekonomi. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh fakta guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Polda Aceh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas," kata alumnus Akabri 1994 tersebut.
Polda Aceh juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana tanpa memandang status maupun profesinya.
"Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh," tegas Joko.
Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Aceh dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus menunjukkan komitmen institusi untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan anggotanya sendiri.
(T. Jamaluddin)





