Dugaan Bus Trans Batam Tidak Memiliki Uji KIR, Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Soroti Dishub Batam
Newscyber.id | Batam – Dugaan terkait kendaraan Bus Trans Batam milik Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang diduga beroperasi tanpa memiliki bukti uji KIR menjadi sorotan publik. Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Ismail mengatakan, pihaknya menilai belum adanya tanggapan dari Dishub Batam atas permintaan klarifikasi yang diajukan oleh media semakin menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Dengan adanya permintaan klarifikasi dari media namun tidak mendapat respons, hal ini membuat dugaan tersebut semakin kuat. Seharusnya pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi di masyarakat,” ujar Ismail kepada wartawan.
Menurutnya, keberadaan uji KIR merupakan kewajiban bagi setiap kendaraan angkutan umum, termasuk bus yang melayani masyarakat. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Uji KIR merupakan syarat mutlak untuk memastikan kendaraan laik jalan dan aman digunakan oleh masyarakat. Apalagi Bus Trans Batam membawa penumpang dalam jumlah banyak, sehingga aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama,” katanya.
Selain persoalan uji KIR, Ismail juga menyoroti kondisi fisik sejumlah Bus Trans Batam berukuran besar berwarna biru yang dilengkapi politron dan iklan. Ia mempertanyakan kesesuaian pemasangan perangkat tersebut dengan aturan keselamatan transportasi.
“Jangankan pemasangan politron atau iklan, penggunaan kaca film gelap pada kendaraan angkutan umum saja memiliki aturan yang harus dipatuhi. Semua harus mengacu pada regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pemasangan iklan pada armada Bus Trans Batam, termasuk kejelasan kontribusi pendapatan yang diperoleh dari iklan tersebut.
“Berapa nilai pemasukan dari iklan yang terpasang di bus tersebut? Apakah masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau ada mekanisme lain. Hal ini harus transparan karena menyangkut aset pemerintah dan pelayanan publik,” ungkap Ismail.
Ismail menilai, Dishub Batam harus memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan, bukan justru membiarkan kendaraan operasional pemerintah diduga tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan kepada masyarakat umum.
“Kalau masyarakat melakukan uji KIR, aturan diterapkan dengan ketat. Namun jika kendaraan pemerintah sendiri diduga tidak memenuhi aturan, tentu ini menjadi contoh yang kurang baik,” ujarnya.
Ia meminta Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam melakukan evaluasi terhadap jajaran Dishub apabila dugaan tersebut terbukti.
“Ini menyangkut keselamatan masyarakat pengguna transportasi umum. Jangan sampai aspek keselamatan dikorbankan karena kelalaian administrasi maupun pengawasan,” katanya.
Lebih lanjut, Ismail menyampaikan pihaknya akan mengambil langkah lanjutan dengan menyurati Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut.
“Mengingat Bus Trans Batam merupakan kendaraan pelayanan publik yang diduga melanggar regulasi, kami juga akan mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Batam agar persoalan ini menjadi terang,” pungkasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi media kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Leo Putra, Kepala UPTD Trans Batam Bambang Sucipto, serta Kasi Pengujian Dishub Erbi Jaya belum mendapatkan tanggapan. Konfirmasi kepada Ketua DPRD Kota Batam Kamaludin juga belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.
Media membuka ruang kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan guna keberimbangan pemberitaan.
(Tim)





