Pemerintah Aceh Percepat Pelaksanaan Tambahan TKD 2026 untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
Newscyber.id | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 guna mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Aceh. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemulihan berjalan efektif serta mampu mendorong kembali pertumbuhan ekonomi daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, Minggu (19/7/2026), mengatakan percepatan pelaksanaan Tambahan TKD dilakukan sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Surat Edaran Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
M. Nasir menjelaskan, secara keseluruhan terdapat 766 paket kegiatan dengan total anggaran Rp824,90 miliar yang dilaksanakan oleh 14 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Berdasarkan rekapitulasi hingga 16 Juli 2026, sebanyak 346 paket kegiatan atau 45,2 persen dengan nilai Rp337,29 miliar atau 40,9 persen telah memasuki tahap pelaksanaan fisik.
Dari sisi pengadaan barang dan jasa, perkembangan juga menunjukkan kemajuan yang signifikan. Sebanyak 447 paket atau 58,4 persen dengan nilai Rp570,92 miliar telah menyelesaikan proses pemilihan penyedia. Sementara itu, 379 paket senilai Rp546,25 miliar telah menandatangani kontrak sehingga pekerjaan fisik di lapangan diperkirakan akan terus meningkat dalam waktu dekat.
Untuk realisasi keuangan, hingga pertengahan Juli 2026 telah mencapai Rp98,79 miliar atau 11,98 persen dari total anggaran. Pemerintah Aceh optimistis angka tersebut akan terus meningkat seiring percepatan pelaksanaan pekerjaan fisik.
Sementara pada tingkat kabupaten dan kota, realisasi Tambahan TKD telah mencapai Rp27,32 miliar atau 2,4 persen, yang terdiri atas sektor pendidikan sebesar Rp2,95 miliar, infrastruktur Rp6,94 miliar, pertanian Rp1,91 miliar, serta urusan lainnya sebesar Rp15,53 miliar.
Secara keseluruhan, realisasi Tambahan TKD di tingkat Provinsi Aceh mencapai 3,1 persen, sedangkan kabupaten/kota 2,4 persen. Capaian tersebut diperkirakan akan terus meningkat seiring rampungnya dokumen penganggaran dan proses pengadaan yang sedang berjalan.
M. Nasir menegaskan Pemerintah Aceh terus melakukan monitoring dan pengendalian secara intensif terhadap seluruh SKPA pelaksana agar setiap kegiatan terlaksana tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, Tambahan TKD Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana hidrometeorologi, meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh.
"Pemerintah Aceh optimistis seluruh kegiatan dapat dipercepat dan diselesaikan sesuai target sehingga mampu mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar M. Nasir.
(SN24)





