Pemkab Aceh Singkil Pertahankan Opini WTP ke-10, Bupati Sampaikan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK 2025 ke DPRK

Pemkab Aceh Singkil Pertahankan Opini WTP ke-10, Bupati Sampaikan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK 2025 ke DPRK
Aceh singkil
Aceh singkil
Aceh singkil

Newscyber.id | ACEH SINGKIL – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk yang ke-10 kalinya secara berturut-turut. Capaian tersebut disampaikan Bupati Aceh Singkil saat menyampaikan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna DPRK Aceh Singkil.

Dalam pidatonya, Bupati menjelaskan bahwa penyampaian rancangan qanun tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRK setelah diaudit oleh BPK RI.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025 telah diterima pada 19 Juni 2026 di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Banda Aceh.

Bupati menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mempertahankan opini WTP selama sepuluh tahun berturut-turut, yakni sejak LKPD Tahun Anggaran 2016 hingga 2025.

"Opini WTP ini diberikan berdasarkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, serta kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan," ujarnya.

Meski kembali meraih opini tertinggi dari BPK, Bupati mengakui masih terdapat sejumlah temuan hasil pemeriksaan yang harus segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola keuangan daerah.

Menurutnya, komitmen seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengawasan internal, serta dukungan DPRK menjadi faktor penting dalam memperbaiki kualitas pengelolaan anggaran ke depan.

"Kami menyadari masih terdapat kekurangan, baik dari sisi serapan anggaran maupun pencapaian target program. Karena itu, masukan dan koreksi DPRK sangat kami harapkan demi penyempurnaan kebijakan di masa mendatang," katanya.

Laporan Keuangan Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan

Bupati menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, laporan pertanggungjawaban APBK disusun menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.

Laporan tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Rancangan qanun tersebut telah disampaikan kepada DPRK Aceh Singkil melalui Surat Bupati Nomor 900.1.15/85/2026 tertanggal 15 Juli 2026 dan dinyatakan telah memenuhi aspek normatif, kepatutan, serta kewajaran untuk dibahas bersama legislatif sebelum ditetapkan menjadi qanun.

Pendapatan Daerah Capai Rp839,9 Miliar

Dalam pemaparannya, Bupati mengungkapkan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp839,9 miliar atau 97,89 persen dari target sebesar Rp858 miliar.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp61,7 miliar atau 72,55 persen dari target.

Kontributor terbesar PAD berasal dari retribusi daerah sebesar Rp32,1 miliar atau sekitar 52 persen dari total PAD, disusul pajak daerah sebesar Rp16,6 miliar atau 27 persen, sedangkan penerimaan dari lain-lain PAD yang sah mencapai Rp2,5 miliar atau sekitar 4 persen.

Sementara itu, pendapatan transfer mencapai Rp762,1 miliar atau terealisasi 100 persen dari pagu yang ditetapkan.

Rinciannya meliputi transfer pemerintah pusat sebesar Rp648 miliar, dana desa sebesar Rp91,8 miliar, serta transfer antar daerah sebesar Rp21,4 miliar.

Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah mencapai Rp16 miliar.

Belanja Daerah Terealisasi 96,32 Persen

Pada sisi belanja, realisasi APBK Tahun 2025 mencapai Rp843,8 miliar atau 96,32 persen dari total anggaran.

Belanja pegawai menjadi komponen terbesar dengan realisasi Rp393,1 miliar, disusul belanja barang dan jasa sebesar Rp197,6 miliar, belanja hibah Rp29,9 miliar, subsidi Rp1,5 miliar, serta bantuan sosial sebesar Rp5,1 miliar.

Belanja modal terealisasi sebesar Rp71,1 miliar, belanja tidak terduga mencapai Rp4,2 miliar, sedangkan belanja transfer mencapai Rp141 miliar atau hampir 99 persen dari pagu.

Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan berasal dari penggunaan SiLPA sebesar Rp31,6 miliar, tanpa adanya pengeluaran pembiayaan, sehingga pembiayaan bersih juga sebesar Rp31,6 miliar.

Sementara itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 tercatat sebesar Rp27,7 miliar.

Tingkat Kemandirian Fiskal Masih Rendah

Bupati juga memaparkan bahwa tingkat kemandirian keuangan daerah masih menjadi tantangan.

Ukuran kemandirian PAD terhadap kebutuhan belanja daerah baru mencapai 7,31 persen, sedangkan terhadap belanja operasional sebesar 9,84 persen.

Dalam neraca pemerintah daerah per 31 Desember 2025, tercatat kewajiban jangka pendek sebesar Rp24 miliar, yang terdiri atas pendapatan diterima di muka, utang belanja, dan utang jangka pendek lainnya.

Sementara nilai ekuitas atau kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mencapai sekitar Rp1,4 triliun.

Fokus Perbaikan Tata Kelola Keuangan

Mengakhiri penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus memperbaiki tata kelola keuangan melalui percepatan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI), peningkatan kapasitas pejabat penatausahaan keuangan, bendahara, serta penguatan pengelolaan aset daerah.

Selain itu, pemerintah juga akan memastikan seluruh pertanggungjawaban belanja di setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tercipta sistem pengelolaan keuangan yang semakin akuntabel dan transparan.

Bupati berharap DPRK Aceh Singkil dapat memberikan persetujuan terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 sehingga dapat segera ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (Ramli Manik)