LAKI Pertanyakan Penghentian Kasus Dugaan Mark-Up Proyek Pemkab Aceh Singkil-UGM

LAKI Pertanyakan Penghentian Kasus Dugaan Mark-Up Proyek Pemkab Aceh Singkil-UGM
Foto LAKI Pertanyakan Penghentian Kasus Dugaan Mark-Up Proyek Pemkab Aceh Singkil-UGM

Newscyber.id l Aceh Singkil – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil telah resmi menghentikan penyelidikan atas kasus dugaan mark-up proyek kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berlangsung pada 2018. Proyek ini, yang memiliki total anggaran sebesar Rp 3,25 miliar dari APBK Aceh Singkil, bertujuan untuk menyusun neraca sumber daya alam (SDA) terkait lingkungan, mineral, batu bara, dan air spesial. Namun, dugaan adanya kerugian negara hingga Rp 250 juta sempat mendorong Kejari untuk menyelidiki kasus tersebut.

Keputusan penghentian penyelidikan diambil setelah Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Bappeda mengembalikan kerugian yang terindikasi. Selain itu, faktor lain yang turut mempengaruhi keputusan ini adalah meninggalnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait, yang semula diduga memiliki peran penting dalam proyek tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febrian, menyampaikan pada Kamis (31/10/2024) bahwa kasus ini dihentikan setelah melalui proses penyelidikan yang menyeluruh. "Keputusan ini diambil setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh dan dihentikan karena PPTK telah meninggal dunia," ujarnya.

Namun, Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Singkil, Jaruddin MM, menilai ada kejanggalan dalam penghentian kasus tersebut. Menurutnya, meskipun kerugian negara telah dikembalikan, seharusnya proses hukum tetap dilanjutkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghilangkan aspek pidana.

"Ini aneh, karena penyelidikan sudah berlangsung lama dan sudah ada temuan sebesar Rp 250 juta, namun hingga kini tidak jelas siapa yang seharusnya bertanggung jawab," kata Jaruddin.

Ia juga menyesalkan bahwa kematian Helena, PPTK proyek tersebut, dijadikan alasan penghentian kasus, mengingat statusnya yang belum tentu sebagai tersangka. “Kami menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam dugaan mark-up ini," tambah Jaruddin.

Dalam waktu dekat, LAKI DPC Aceh Singkil berencana mengajukan permohonan pemeriksaan ulang kepada Kejari Aceh Singkil. Jaruddin menyatakan bahwa timnya telah menyiapkan fakta dan data yang diperlukan untuk mendukung permohonan ini.

Langkah ini, menurut Jaruddin, juga sejalan dengan perannya sebagai Ketua Relawan Prabowo (REPRO) Provinsi Aceh, dalam mengawal visi misi Presiden terpilih 2024 yang berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akar. “Sebagai kontrol sosial yang mengawasi tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, LAKI Aceh Singkil berkomitmen menjadikan Aceh Singkil wilayah yang bebas dari korupsi, demi terciptanya hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap proses penegakan hukum dalam kasus korupsi di daerah, sekaligus menjadi tantangan bagi aparat untuk menunjukkan transparansi dan ketegasan dalam menindak pelanggaran hukum.

(Ramlimanik)