SPSI Aceh Singkil Siap Turun ke Jalan, Ratusan Buruh Desak Pembentukan Dewan Pengupahan dan Kesejahteraan Layak

SPSI Aceh Singkil Siap Turun ke Jalan, Ratusan Buruh Desak Pembentukan Dewan Pengupahan dan Kesejahteraan Layak
Aceh singkil
Aceh singkil
Aceh singkil

Newscyber.id | Aceh Singkil, 1 Mei 2026 – Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Aceh Singkil menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Aceh Singkil pada hari Senin, tanggal 04 Mei 2026.

 

Aksi yang diikuti oleh ratusan buruh ini dipimpin langsung oleh Ketua SPSI Kabupaten Aceh Singkil, Syafi'i Bangun. Langkah ini diambil sebagai bentuk perjuangan nyata untuk menjamin kesejahteraan pekerja di daerah tersebut.

 

Tuntutan Utama: Wujudkan Dewan Pengupahan

 

Dalam keterangannya kepada awak media, Syafi'i menegaskan bahwa salah satu poin utama yang akan disuarakan adalah desakan keras agar Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera membentuk Dewan Pengupahan Daerah.

 

"Kami berharap agar kesejahteraan buruh di Kabupaten Aceh Singkil bisa lebih baik, bukan sekadar asal bekerja, dapat makan, dan hidup. Dengan upah yang kami terima dari perusahaan dan perkebunan saat ini, ya sekadar cukup, buktinya kami hidup, tapi kami ingin lebih dari itu," ujar Syafi'i dengan tegas.

 

Ia menjelaskan, Dewan Pengupahan adalah lembaga non-struktural yang bersifat tripartit, terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Lembaga ini memiliki peran strategis dalam memberikan saran dan pertimbangan kebijakan pengupahan, mulai dari perumusan hingga penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

 

Fungsi Strategis Dewan Pengupahan

Menurut Syafi'i, keberadaan lembaga ini sangat vital karena berfungsi untuk:

 

1. Merumuskan kebijakan dan memberikan pertimbangan dalam penetapan UMK.

2. Mengembangkan sistem pengupahan yang adil.

3. Menjadi mediator dalam penyelesaian konflik ketenagakerjaan.

4. Mengatur struktur dan skala upah di perusahaan.

 

"Berdasarkan aturan dan putusan Mahkamah Konstitusi, Dewan Pengupahan Daerah memegang kunci dalam menghitung kenaikan upah minimum agar sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sayangnya, hal ini belum berjalan maksimal di daerah kita," tambahnya.

 

7 Poin Permohonan yang Telah Disepakati

 

Sebelumnya, SPSI juga telah menyampaikan sejumlah permohonan strategis kepada Pemkab dan DPRK yang tertuang dalam dokumen resmi dan telah mendapatkan tanda tangan persetujuan ("Menerima & Menyetujui") dari Bupati dan Ketua DPRK. Adapun poin-poin tersebut antara lain:

 

1. Menghidupkan Kembali LKS Tripatit sebagai wadah komunikasi.

2. Pembentukan Dewan Pengupahan dan Penetapan UMK yang adil.

3. Alokasi Dana May Day untuk tahun 2025 dan 2026.

4. Pembentukan Satgas PHK untuk penanganan masalah ketenagakerjaan.

5. Pembentukan Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan di lingkungan Polri.

6. Dukungan Dana Riset Hukum melalui universitas.

7. Optimalisasi Kinerja Dinas Tenaga Kerja agar lebih aktif dan inovatif.

 

Yakin Bupati Safriadi Oyon Akan Mendengar Suara Rakyat

 

Di akhir pernyataannya, Syafi'i menyampaikan keyakinannya bahwa Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, akan memberikan tanggapan positif.

 

"Kami yakin Pak Bupati Safriadi Oyon adalah pemimpin yang peduli. Kami berharap beliau akan menerima dan menindaklanjuti tuntutan yang kami suarakan ini demi kesejahteraan nyata bagi seluruh buruh dan pekerja di Kabupaten Aceh Singkil," pungkasnya.

 

Wartawan: Ramli Manik