Inspektorat Aceh Singkil Tegaskan Syarat Bagi Petahana dan Aparatur Desa yang Maju Pilkades Desember 2025
Newscyber.id l Aceh Singkil, 28 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil resmi mengeluarkan surat edaran yang mengatur persyaratan bagi bakal calon kepala desa (kades), termasuk petahana dan aparatur desa yang berniat maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dijadwalkan berlangsung pada Desember mendatang.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman penting bagi seluruh calon kades, terutama petahana, untuk memastikan administrasi dan tanggung jawab keuangan desa telah dipenuhi dengan baik.
Ketua Lembaga Diklat Anugerah Indonesia, Nurmadie Lie alias Ucok Marpaung, dalam wawancara di salah satu kedai kopi di Kecamatan Gunung Meriah mengatakan bahwa Bupati Aceh Singkil tidak pernah melarang petahana maupun aparatur desa untuk kembali mencalonkan diri, selama seluruh berkas dan persyaratan administrasi terpenuhi.
“Bupati tidak melarang siapa pun untuk maju sebagai calon kepala desa, asalkan semua syarat lengkap — mulai dari ijazah, SKCK, surat keterangan sehat, hingga surat keterangan mampu membaca Al-Qur’an bagi yang beragama Islam, atau kitab suci sesuai keyakinan masing-masing,” ujar Ucok Marpaung.
Ia menegaskan, syarat yang ditetapkan melalui surat edaran tersebut justru bertujuan baik, yakni untuk memastikan keuangan desa pada periode sebelumnya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Salah satu syarat utama bagi petahana adalah wajib mengantongi surat keterangan bebas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.
“Tujuannya agar setelah masa jabatan berakhir, keuangan desa bisa dipertanggungjawabkan. Ini bukan bentuk larangan, tapi langkah menuju tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel,” tegasnya.
Ucok juga menjelaskan bahwa landasan hukum dari kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 tentang otonomi daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten untuk menetapkan peraturan dalam rangka melaksanakan pemerintahan yang bersih serta mencegah praktik korupsi di tingkat desa.
Beberapa bentuk peraturan bupati yang relevan dalam upaya pencegahan korupsi antara lain:
Pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan ASN,
Kode etik dan standar perilaku pegawai,
Sistem pengendalian internal,
Tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, serta
Perlindungan terhadap pelapor dugaan korupsi (whistleblower).
Sementara itu, berdasarkan pantauan media, masyarakat di 28 desa yang akan melaksanakan Pilkades Desember mendatang menyambut positif kebijakan ini. Mereka menilai, surat edaran Bupati dan pengawasan Inspektorat menjadi langkah tegas dalam memastikan calon kades memiliki rekam jejak yang bersih.
“Kalau mau maju lagi, ya selesaikan dulu pertanggungjawaban keuangan desa. Jangan sampai ada dana negara yang belum dikembalikan. Ini demi kemajuan Aceh Singkil,” tambah Ucok Marpaung.
Ucok juga menegaskan, bila ada pihak atau lembaga yang tidak setuju dengan aturan tersebut, berarti mereka tidak mendukung upaya pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
“Kalau masih ada yang keberatan dengan aturan Inspektorat, sama saja mendukung uang desa disalahgunakan. Jangan asal bicara di media tanpa memahami maksud kebijakan ini,” pungkasnya dengan nada tegas.
(Ramli Manik)




