Gubernur Aceh Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 ke DPRA, Raih Opini WTP ke-11
Banda Aceh, Newscyber.id – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (22/7/2026).
Penyampaian Raqan tersebut merupakan bagian dari kewajiban konstitusional Pemerintah Aceh dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBA kepada legislatif sekaligus sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam sambutannya, Gubernur Muzakir Manaf menegaskan bahwa penyusunan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA merupakan wujud komitmen Pemerintah Aceh dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
"Penyusunan rancangan peraturan daerah ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus anggaran daerah," ujar Gubernur.
Ia menjelaskan, penyusunan Raqan tersebut telah mengacu pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan Pemerintah Aceh pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp10,70 triliun atau 100,08 persen dari target sebesar Rp10,69 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp10,65 triliun atau 95,42 persen dari pagu anggaran sebesar Rp11,16 triliun.
Selain Laporan Realisasi APBA, Pemerintah Aceh juga menyerahkan dokumen laporan keuangan lainnya yang meliputi Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Seluruh dokumen tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur menyampaikan rasa syukur atas kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh. Capaian tersebut menjadi opini WTP yang ke-11 bagi Pemerintah Aceh, sekaligus menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRA atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin selama ini dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Rapat Paripurna DPRA tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRA, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, para asisten, kepala biro, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta tamu undangan lainnya.
(SN24)





